Pilkada 2024

Hari-H Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Libur Berapa Hari?

Hari-H pencoblosan Pilkada serentak 27 November 2024 jadi hari libur nasional, libur berapa hari?

Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_kaltim
HARI LIBUR NASIONAL - Ilustrasi. Hari-H pencoblosan Pilkada serentak 27 November 2024 jadi hari libur nasional, libur berapa hari? 

Ia mengungkapkan, distribusi logistik Pilkada 2024 sudah mencapai 99 persen.

KPU mendahulukan mencetak dan mengirim logistik ke daerah-daerah terluar.

"Untuk surat suara gubernur dan wakil gubernur, produksi sudah 100 persen, pengiriman, dan penerimaan sudah 97 persen.

Untuk surat suara bupati, wali kota, dan wakil bupati, wakil wali kota, pengadaan sudah 99,9 persen dan pengiriman sudah 99 persen," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.

Pilkada 2024 libur berapa hari?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Betty Epsilon Idroos memastikan, Pilkada 27 November 2024 merupakan hari libur nasional selama satu hari.

"Pastinya, sesuai klausul UU (undang-undang). Hari libur atau hari yang diliburkan," ujar Betty, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/11/2024).

Ketentuan hari libur saat pilkada diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Pasal 84 ayat (3) menjelaskan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Hal yang sama juga tercantum dalam Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Betty mengatakan, libur Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang tidak hanya berlaku bagi pemilih, tetapi juga anak-anak sekolah yang belum memiliki hak suara.

"Ya dong (anak sekolah ikut libur). Kan hari libur nasional," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024. 

Surat edaran tersebut berisi ketentuan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilu, termasuk Pilkada 2024.

Berikut poin-poin surat edaran libur saat hari pemungutan suara seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

1. Hari libur saat pemungutan suara

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved