Berita Nasional Terkini
PPDB Zonasi Dihapus Sesuai Perintah Wapres Gibran? Mendikdasmen Ungkap Proses yang Sedang Berjalan
Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti merespons perintah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghapus PPDB Zonasi
2. Sekolah kelebihan calon peserta didik
Masalah lain dari adanya sistem zonasi, yakni adanya sekolah kelebihan calon peserta didik baru karena terbatasnya daya tampung khususnya di wilayah perkotaan.
Hal ini menurut Satriawan terjadi karena adanya sekolah negeri yang daya tampungnya lebih sedikit dibandingkan jumlah calon siswa.
Akibatnya, jumlah kursi dan ruang kelas tak bisa menampung semua calon peserta didik sehingga calon siswa tak terjaring meskipun berada di satu zona.
"Faktor utamanya sebaran sekolah negeri tak merata," kata dia.
Baca juga: Orangtua Siswa Keluhkan PPDB dan Harga LKS, RPA Kaltim: Jangan Sampai Jadi Bisnis Dunia Pendidikan
Satriawan mencontohkan, di DKI Jakarta jumlah calon peserta didik baru (CPDB) 2023 jenjang SMP/MTs mencapai 149.530 siswa, tetapi total daya tampung hanya 71.489 siswa atau sekitar 47,81 persen saja.
Untuk jenjang SMA/MA/SMK CPDB adalah 139.841 siswa, sedangkan total daya tampung hanya 28.937 atau hanya 20,69 persen saja.
Untuk daya tampung jenjang SMK justru lebih sedikit lagi, yakni hanya 19.387 siswa atau hanya 13,87 persen saja.
Menurut Satriawan, data menunjukkan kondisi sekolah negeri di Jakarta, yakni makin tinggi jenjang sekolah, makin sedikit ketersediaan bangkunya.
"Implikasinya adalah dipastikan tidak semua calon siswa dapat diterima di sekolah negeri, swasta menjadi pilihan terakhir" ujarnya.
3. Sekolah kekurangan siswa
Meskipun ada sekolah yang kelebihan siswa, namun PPDB sistem zonasi juga menyebabkan adanya sekolah yang kekurangan siswa.
Faktor penyebabnya, yakni ada banyak sekolah negeri yang lokasinya berdekatan satu sama lain, serta adanya sekolah yang lokasinya jauh di pelosok dengan akses yang sulit.
"Faktor utamanya sebaran sekolah negeri tak merata," kata Satriawan.
Permasalahan tersebut antara lain terjadi di Magelang, Temanggung, Solo, Sleman, Klaten, Batang, dan Pangkal Pinang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.