Berita Nasional Terkini

Gibran Minta PPDB Zonasi Dihapus, Wakil Ketua Komisi X DPR RI: Masalah Bukan pada Kebijakannya

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Muti, untuk hapus sistem zonasi.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI. Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Muti, untuk menghapus sistem zonasi sekolah. 

Situasi itu kerap membuat mereka kebingungan untuk mencarikan sekolah lain untuk anaknya jika jumlah siswa sudah penuh.

"Dampaknya di lapangan, timbul praktik kecurangan. Apalagi pengawasan kurang," sebut Lalu.

Kebijakan untuk memperluas kesempatan pendidikan sebenarnya sudah diatur di dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Tapi, Permendikbud ini dinilai belum mengatur kriteria satuan pendidikan swasta yang layak dilibatkan untuk menambah daya tampung.

"Maka saya mendorong pemerintah bisa mewujudkan kesetaraan dua institusi pendidikan sekolah negeri dan swasta dengan membuat regulasi yang jelas," imbuh dia. 

Sebelumnya diberitakan, Gibran menyatakan sudah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk menghilangkan sistem zonasi.

Mu’ti pun telah merespon pernyataan itu dengan mengatakan tengah menunggu hasil kajian dari tim yang dibentuknya.

Tapi, ia memastikan, keputusan yang akan diambil bakal disampaikan paling lambat Maret 2025 sebelum mulai tahun ajaran baru di sekolah.

"Tapi sebelum Februari, atau paling lambat bulan Maret sebelum tahun ajaran baru, keputusan PPDP dan juknisnya serta juklak sudah kami terbitkan," sebut dia di UIN Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (22/11/2024).

Pengertian Jalur Zonasi 

Aturan terkait jalur PPDB tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Sistem zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

Dalam menetapkan wilayah zonasi, Pemda harus memperhatikan tiga aspek, yaitu sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah. 

Adapun bagi sekolah yang berada di wilayah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, maka penerapan zonasi dilakukan melalui kerjasama antar Pemda.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan wajib mengumumkan penetapan wilayah zonasi paling lambat satu bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB. 

Baca juga: Edelweizz Timnas U17 Gagal PPDB Balikpapan, Biarlah Prestasinya Cukup untuk Kebanggaan Keluarga

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved