Berita Nasional Terkini

Gibran Minta PPDB Zonasi Dihapus, Wakil Ketua Komisi X DPR RI: Masalah Bukan pada Kebijakannya

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Muti, untuk hapus sistem zonasi.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI. Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Muti, untuk menghapus sistem zonasi sekolah. 

Kuota Jalur Zonasi PPDB

Masih dikutip dari Keputusan Setjen Kemendikbudristek, berikut ini kuota jalur zonasi untuk setiap jenjang pendidikan: 

  • Jalur zonasi Sekolah Dasar (SD) paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
  • Jalur zonasi Sekolah Menengah Atas (SMA) paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah

Pemda dapat mengatur kuota daya tampung yang lebih besar setelah melakukan penghitungan jumlah
daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

Syarat Jalur Zonasi PPDB

Adapun berikut ini persyaratan jalur zonasi PPDB:

  1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
  3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan
    * perpindahan domisili, antara lain:
    * penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
    * pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
    * KK hilang atau rusak.
  4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
    KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
    surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
  5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
  7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
  8. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.

Aturan Seleksi Jalur Zonasi PPDB

  1. Dokumen yang diverifikasi pada jalur zonasi yaitu Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Domisili.

  2. Seleksi jalur zonasi SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas:
    Usia
    Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
    kabupaten/kota.
  3. Seleksi jalur zonasi SMP dan SMA memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
  4. Jika jarak tempat tinggal dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung
    terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved