Berita DPRD Kutim
Perda Penanggulangan Kebakaran, Komisi B DPRD Kutim Sorot Pentingnya Jumlah Personil Damkar
DPRD Kutai Timur, Asti Mazar memberikan tanggapannya terkait Peraturan Daerah tentang Pencegahan
Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur, Asti Mazar memberikan tanggapannya terkait Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, pelaksanaan Perda ini tentu harus dibarengi dengan ketersediaan unit dan personel Pemadam Kebakaran (Damkar) yang cukup.
Dengan begitu, menurutnya, rancangan peraturan penanggulangan kebakaran yang dilakukan akan berjalan efektif.
"Jika terjadi musibah, unit tersedia, tetapi (kalau) personil tidak mencukupi, ini menjadi persoalan serius," ujarnya pada Minggu (24/11/2024).
Baca juga: Anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan Sarankan Penambahan Fasilitas Umum di Kutim
Sebab baginya, anggaran yang memadai juga harus sesuai dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup.
Sehingga, tambahnya, ketersediaan unit pemadam kebakaran ini perlu dibahas dalam pertemuan antara DPRD dengan dinas terkait.
"Kami sebagai anggota DPRD hanya memfasilitasi, tetapi pelaksanaannya ada di tangan mereka" jelasnya.
Lebih lanjut, Asti menambahkan, DPRD siap untuk duduk bersama pihak terkait membahas hal tersebut dan menemukan solusinya.
Baca juga: Komisi C DPRD Kutim Sarankan 3 Kendaraan Penting untuk Tunjang Fasilitas Kesehatan
Sehingga, kolaborasi ini perlu dilakukan untuk memastikan kesiapan menghadapi situasi darurat dan meminimalisir risiko bencana, khusunya kebakaran di Kutai Timur.
"Ini adalah permasalahan yang perlu solusi jelas, mengingat keterbatasan SDM dan kebutuhan di lapangan yang semakin mendesak," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.