Berita Balikpapan Terkini

Pria di Samarinda Kedapatan Simpan Sabu 1,1 Kilogram, Disembunyikan Dalam Kemasan Teh Cina

Penangkapan dilakukan di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda

HO POLDA KALTIM
Polda Kaltim menangkap tersangka berinisial AS (48) di Samarinda dengan barang bukti sabu 1,1 kg, hasil pengembangan dari informasi masyarakat. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial AS (48).

Penangkapan dilakukan di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kamis (21/11) sekitar pukul 18.20 WITA.  

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Polresta Samarinda Telah Tangkap 17 Pelaku Peredaran Narkoba Dalam Waktu 3 Bulan

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka di lokasi tersebut. 

"Barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus teh Cina berisi sabu seberat 1.077 gram bruto dan satu plastik silver berisi sabu seberat 11,11 gram bruto yang disimpan dalam kantong kresek hitam dan kantong jaket," jelas Kombes Pol Arif di Balikpapan, Minggu (24/11/2024). 

Pengembangan lebih lanjut dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Hasan Basri, Temindung Permai, Samarinda, Kalimantan Timur. 

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sabu seberat 11,79 gram bruto, timbangan digital, sendok takar, plastik klip, dan uang tunai Rp 750 ribu yang diduga hasil penjualan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Kaltim dalam memerangi peredaran narkoba sesuai dengan Program Asta Cita yang diusung Presiden RI.

"Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," ujar Kombes Pol Yuliyanto.  

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap peran masyarakat dalam memberikan informasi.

Dia mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.

"Kami mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Polri akan terus berupaya memutus jaringan peredaran di Kalimantan Timur," tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved