Berita Pemkab Kutim
Usulan Proposal Desa Wajib Sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2021, Begini Penjelasan TS Kutim
Sebanyak 83 desa di wilayah Kutai Timur mendapatkan alokasi dana untuk ikut berkontribusi dalam upaya penurunan emisi karbon
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Sebanyak 83 desa di wilayah Kutai Timur mendapatkan alokasi dana untuk ikut berkontribusi dalam upaya penurunan emisi karbon.
Terdapat sekitar 109 usulan dalam keseluruhan proposal yang diajukan oleh desa-desa tersebut.
Pendamping atau Technical Spesialist wilayah Kutim, Sapawardi membeberkan, usulan-usulan ini mesti sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme pembagian manfaat dari penurunan emisi gas rumah kaca berbasis lahan.
Sehingga, peruntukan dana yang diberikan harus berkaitan dengan penurunan emisi gas rumah kaca.
Namun, kata dia, diantara beberapa usulan tersebut, masih banyak yang berfokus pada pembangunan wisata, dibanding mendorong upaya penurunan emisi karbon.
Baca juga: Kutai Timur jadi Wilayah Kedua Terbanyak Terima Dana Karbon, Punya Tutupan Hutan Luas
Baca juga: DPMDes Kutim Dukung Pelestarian Hutan untuk Penurunan Emisi Karbon
"Jadi, penggunaannya diharapkan jangan secara fisik. Karena banyak di dalam usulan desa, misalnya mau perbaikan taman, mendorong wisata dengan membuat embung, ruang terbuka hijau, Gazebo, jembatan dan sebagainya. Itu belum dibolehkan. Jadi yang dibutuhkan untuk kegiatan yang menurunkan emisi," jelasnya, Selasa (26/11/2024).
Untuk diketahui, terdapat 2 jenis pendanaan dalam mengupayakan penurunan emisi gas rumah kaca. Diantaranya, dana karbon kategori performance senilai Rp 305.180 juta dibagikan langsung ke 83 desa di Kutai Timur.
Selain itu, dana reward senilai Rp 50 juta sampai Rp 75 juta yang diberikan pada kelompok masyarakat peduli lingkungan sebagai penghargaan dalam menjaga hutan dan menurunkan emisi karbon.
Dengan begitu, Sapawardi mengimbau, agar usulan dalam proposal yang diberikan lebih berfokus pada penurunan emisi karbon. Seperti patroli hutan, pelatihan penggunaan lahan tanpa bakar, hingga pengadaan kebutuhan operasional dan alat pemadam kebakaran.
Baca juga: Kecamatan Sangkulirang Upayakan Penurunan Emisi Karbon, Cegah Karhutla hingga Simulasi Kebakaran
"Misalnya terkait dengan pengadaan drone itu wilayah-wilayah yang membutuhkan pemantauan," pungkasnya. (*)
| Pemkab Kutim Cari Lahan di 2 Lokasi untuk Tambah Gedung Sekolah Baru SMA SMK Negeri |
|
|---|
| Dinas Lingkungan Hidup Kutim Dapat Alokasi Dana FCPF-CF, Begini Serapan Anggarannya |
|
|---|
| Dukung Mitigasi Perubahan Iklim, DLH Kutai Timur Gelar Peningkatan Kapasitas Proklim |
|
|---|
| Gandeng 100 Perusahaan, DLH Kutim Gelar Bimtek Ketaatan Pengelolaan Lingkungan |
|
|---|
| Dukung Program FCPF-CF, DLH Gelar Edukasi Pengelolaan Taman Keanekaragaman Hayati |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.