Berita Paser Terkini

DPRD Paser Sahkan Propemperda Tahun 2025, Ada 11 Raperda yang Siap Dibahas

DPRD Paser telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. 

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Persetujuan bersama penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Baling Seloloi, Sekretariat DPRD Paser, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (28/11/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. 

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi didampingi Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin dan Hendrawan Putra yang juga dihadiri oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli dan tamu undangan. 

DPRD Paser telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 melalui Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Paser, Kamis (28/11/2024). 

Berdasarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, yang disampaikan Acong Aspiyek, terdapat 11 Raperda yang akan masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2025. 

Baca juga: DPRD Paser Sahkan APBD Tahun 2025 Mencapai Rp4,6 Triliun 

"Dari 11 Raperda itu, 7 diantaranya merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dan 4 lainnya usulan dari DPRD Paser," terang Acong. 

Untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkab Paser meliputi Raperda tentang perubahan ABPD tahun 2025. 

Kemudian Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024, Raperda tentang RPJMD tahun 2025-2029, Raperda tentang pemilihan kepala desa.  

"Juga ada Raperda tentang perubahan keempat atas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, terakhir Raperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan berusaha penanaman modal," urainya. 

Sementara untuk Raperda usulan DPRD Paser meliputi, Raperda tentang penanganan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan. 

Baca juga: Komisi II DPRD Paser Tekankan Ritel Modern Harus Beri Ruang bagi Pelaku UMKM Lokal

Raperda tentang penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi, Raperda tentang penyelenggaraan sarana, prasarana, dan jaringan utilitas. 

"Terakhir, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," papar Acong. 

Diharapkan ke depannya, dari usulan Raperda tersebut dapat terjalin kerja sama yang baik antara DPRD Paser dengan Pemkab Paser. 

Utamanya dalam pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Paser tahun 2025.

"Sehingga dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan Raperda yang diputuskan dapat diwujudkan sesuai rencana," pungkas Acong. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved