Pilkada PPU 2024

Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada PPU 2024, Mudyat Noor-Abdul Waris Muin Unggul di 4 Kecamatan

Adapun hasil Perolehan surat suara yang berdasarkan hasil perhitungan KPU PPU di empat kecamatan untuk pasangan Mudyat Noor - Abdul Waris Muin

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi perhitungan surat suara pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi perhitungan surat suara pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor - Abdul Waris Muin Unggul di 4 Kecamatan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 1 Kantor Bupati PPU, Kamis, (5/12/2025)  itu dihadiri sejumlah saksi Paslon, para PPK, PPS, Polres PPU, Kodim 0913 Penajam.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai PDI Perjuangan, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mampu menguasai di semua kecamatan yang di Kabupaten PPU.

Baca juga: Pj Bupati Meminta Kementerian PUPR Agar Distribusi Gas Melon ke PPU Bisa Lewat Jembatan Pulau Balang

Adapun hasil Perolehan surat suara yang berdasarkan hasil perhitungan KPU PPU di empat kecamatan untuk pasangan Mudyat Noor - Abdul Waris Muin.

1. Kecamatan Penajam memperoleh 17.712 surat suara.

2. Kecamatan Waru memperoleh 4.402 surat suara.

3. Kecamatan Babulu memperoleh 8.206 surat suara dan

4 Kecamatan Sepaku memperoleh 9.839 surat suara.

Dengan total secara keseluruhan dari empat kecamatan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk Paslon nomor urut satu Mudyat -Win yaitu 40.159 surat suara.

Dari jumlah surat suara yang diperoleh calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu itu bisa dikatakan menang dalam pertarungan untuk memimpin Benua Taka dalam lima tahun kedepan.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved