Berita Nasional Terkini

Nasib Guru Honorer yang Belum Sertifikasi, Tak Dapat Kenaikan Gaji dan Tunjangan Sertifikasi

Nasib guru honorer yang belum sertifikasi, tak dapat kenaikan gaji dan tunjangan sertifikasi.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Ilustrasi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK di Kukar, Kalimantan Timur. Nasib guru honorer yang belum sertifikasi, tak dapat kenaikan gaji dan tunjangan sertifikasi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nasib guru honorer yang belum sertifikasi, tak dapat kenaikan gaji dan tunjangan sertifikasi.

Saat ini ada 1.432.881 juta guru belum bersertifikat.

Sementara pemerintah hanya mampu menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) rata-rata untuk 200.000 guru setahun.

Baca juga: Tak Semua Guru PNS Dapat Tunjangan Satu Kali Gaji, FSGI Ungkap Faktanya, Begini Penjelasan Istana

Selain itu nasib guru honorer tanpa sertifikat juga harusnya menjadi prioritas, karena mereka lah yang bergaji paling minim.

Kenaikan gaji guru perlu skema rinci 

Pengamat pendidikan dan pembina Ikatan Guru Indonesia (IGI) Ahmad Rizali menilai, Presiden Prabowo Subianto perlu mengeluarkan skema kenaikan gaji yang jelas untuk para guru.

"Harus jelas apakah penambahan tersebut (berupa) gaji, tunjangan rutin, atau tunjangan seperti tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-13 yang diberikan sekali saja per tahun," tuturnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/11/2024).

Pria yang akrab disapa Nanang itu mengapresiasi niat Prabowo memberi tambahan gaji untuk guru lewat tunjangan sertifikasi.

Namun, maksud kenaikan gaji tersebut belum jelas.

Nanang menyebut, guru memiliki rentang penghasilan yang sangat beragam.

Dia mengakui sertifikasi guru membuat ratusan ribu guru bisa memperoleh pendapatan tambahan.

Namun, kenaikan gaji ini hanya berlaku bagi guru bersertifikat.

Guru honorer terutama yang belum bersertifikat hanya dijanjikan bantuan uang sebagai tambahan penghasilan.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai, pemerintah seharusnya memberikan kenaikan gaji ke guru honorer, bukan guru tersertifikasi.

Sebab, mereka bekerja dengan perlindungan sosial minim, tanpa jaminan kesehatan, dan akses terbatas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved