Berita Penajam Terkini

Satnarkoba Polres PPU Amankan Pria asal Nipah-Nipah karena Edarkan Sabu

Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan seorang yang melakukan peredaran gelap narkoba jenis sabu

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan seorang yang melakukan peredaran gelap narkoba jenis sabu.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan seorang yang melakukan peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres PPU, Iptu Iskandar Rondonuwu, menjelaskan penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres PPU itu terjadi pada hari Selasa, (19/11/2024) sekitar pukul 21:00 Wita, dipinggir jalan yang terletak di RT. 008 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kasus ini berawal pada saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan terhadap AA dipinggir jalan yang terletak di RT 012 Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku,PPU Kaltim.

Dari pelaku ditemukan 1 paket/bungkus narkotika jenis Ssbu.

Pada saat diinterogasi Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU terhadap AA, AA mengaku membeli narkoba yang digunakannya itu berasal dari seorang yang berasal dari Kelurahan Nipah-nipah, PPU.

"AA mengaku pernah membeli narkotika jenis sabu dari saudara AB dari Nipah-nNipah, menawarkan narkotika jenis sabu kepada saudara AA," ujar Kasat Narkoba Polres PPU, Iptu. Iskandar Rondonuwu.

Baca juga: Pria Asal PPU Dibekuk Satreskoba Polres Paser, Barang Bukti 9 Gram Sabu Diamankan

Baca juga: Bekuk Jaringan Narkotika di Kembang Janggut Kukar, Sabu Hampir 100 Gram Terbongkar

Dari keterangan AA tersebut Tim Opsnal Polres PPU langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AB sedang berada di pinggir jalan RT 008 Nipah-Nipah,Penajam. 

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan saat penangkapan terhadap AB yang dimana barang tersebut berupa 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis sabu dengan seberat 1,3 gram.

Saat ini pelaku AB telah di tahan dan langsung diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres PPU.

"Pelaku akan terjerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan masa kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutup Kasat Narkoba Polres PPU, Iptu. Iskandar Rondonuwu. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved