Berita Balikpapan Terkini
Pria di Balikpapan Gasak Motor Guru, Modusnya Rusak Kabel untuk Hidupkan Mesin
Pria di Balikpapan gasak motor guru, modusnya rusak kabel untuk hidupkan mesin.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pria berinisial AB (28) terpaksa mendekam di bui akibat aksi curanmor pada Selasa (3/12/2024) siang.
AB mencuri sepeda motor yang terparkir di area parkir SMAN 3 Balikpapan, tepatnya di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Sepeda motor yang digasak AB merupakan milik seorang guru di sekolah tersebut.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendik Winarto mengungkapkan, kejadian ini dilaporkan oleh masyarakat setelah terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.
Baca juga: 25 Tersangka Curanmor Diringkus, Polresta Samarinda Juga Amankan 20 Sepeda Motor Curian
Dari rekaman CCTV, terpantau AB melintas seorang diri dengan berjalan kaki di area parkir dengan tanpa penutup wajah.
Alhasil, petugas dapat mengidentifikasi pelaku dengan mudah.
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, tersangka berhasil kami amankan,” jelas Ipda Hendik, Minggu (8/12/2024).
Tersangka AB yang merupakan warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, menggunakan modus merusak kabel sepeda motor untuk menghidupkan mesin.
Kata Hendik, menurut pengakuan tersangka, motor tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.
Baca juga: Residivis Upal dan Curanmor Tertangkap Lagi Edarkan Uang Palsu di Samarinda
Selain kendaraan bermotor, petugas juga mengamankan barang bukti berupa jaket hoodie warna hijau, celana kain warna hitam, dan sandal warna hitam yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp17 juta.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Markas Polsek Balikpapan Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Ipda Hendik.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 7 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241208_pelaku-pencurian-di-SMAN-3-Balikpapan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.