Berita Pemkab Kutim

Desa Nehas Liah Bing di Kutim Kaltim Komitmen Penataan dan Penjagaan Hutan Program FCPF-CF

Melalui program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF), Desa Nehas Liah Bing berkomitmen melakukan penataan

Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
HO/Pemdes Nehas Liah Bing
Ilustrasi Kegiatan Pemerintah Desa Nehas Liah Bing. Melalui program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF), Desa Nehas Liah Bing di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, berkomitmen melakukan penataan dan penjagaan hutan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Melalui program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF), Desa Nehas Liah Bing di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, berkomitmen melakukan penataan dan penjagaan hutan. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Desa Nehas Liah Bing, Ribut T Sarwono.

Ia membeberkan, dana karbon yang didapatkan senilai Rp 305.180.000. 

Dari dana tersebut, terdapat 3 usulan program yang akan dilakukan pemerintah Desa Nehas Liah Bing dalam mendukung upaya penurunan emisi karbon. 

Mulai dari pembentukan tim pengamanan hutan desa, serta peningkatan kapasitas pengamanan termasuk mensosialisasikan penggunaan alat penunjang pengamanan seperti drone, dan lain-lain.

Baca juga: DPMDes Kutai Timur Ikut Pertemuan Pembahasan Dana Karbon dari Program FCPF-CF

Termasuk juga, penataan batas desa dengan pemasangan patok batas hutan desa, dan penataan lainnya. 

Untuk itu, kata dia, peruntukan dana karbon ini akan berfokus pada upaya pelestarian hutan, dibanding dengan pemberdayaan masyarakat. 

"Kita utamakan hutan dulu karena memang hutan karena memang dananya masuk ke situ, nggak ada nanya gitu, jadi kita hidupkan hutan kembali dulu," jelasnya, Selasa (10/12/2024). 

Sementara itu, terkait pemberdayaan masyarakat, Desa Nehas Liah Bing akan menggunakan anggaran atau alokasi dana yang lain. 

Baca juga: Terima Dana Karbon Rp900 Juta, DPMDes Kutim Dukung Desa Berbasis Keberlanjutan Lingkungan

Sebab menurutnya, penjagaan hutan saat ini menjadi urgensi yang mesti diutamakan.

Terutama dari oknum ataupun orang-orang yang berniat menbabat hutan secara ilegal. 

Terlebih, hutan desa Nehas Liah Bing yang membentang dengan luas sekitar 3 ribu hingga 4 ribu hektar. 

Kalau untuk pemberdayaan masyarakatnya, kita belum masuk ke situ. Karena memang hutannya yang butuh pendanaan. 

"Untuk setiap penataan batas, harus ada tim pengaman hutannya, dilindungi dari tangan yang tak bertanggung jawab," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved