Rabu, 15 April 2026

Berita Kukar Terkini

Gudang Solar Ilegal Digerebek di Kukar, 1 Ton BBM Bersubsidi Disita Polisi

Polsek Tenggarong Seberang membongkar kasus penimbunan ilegal BBM bersubsidi jenis solar

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Polisi menemukan gudang yang digunakan untuk menyimpan BBM bersubsidi secara ilegal. Di lokasi, seorang pria berinisial HS (43), warga Desa Manunggal Jaya, didapati sedang mengelola penimbunan tersebut.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Operasi penggerebekan menggemparkan warga RT 16 Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) Kamis (13/12/2024). 

Tim Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andi Cheris F. berhasil membongkar kasus penimbunan ilegal BBM bersubsidi jenis solar

Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah gudang dekat pemukiman, polisi segera bertindak. 

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, mereka menemukan gudang yang digunakan untuk menyimpan BBM bersubsidi secara ilegal. 

Di lokasi, seorang pria berinisial HS (43), warga Desa Manunggal Jaya, didapati sedang mengelola penimbunan tersebut.

Baca juga: Pemkot Bontang Dorong Ekstra Droping BBM dan Gas Elpiji Jelang Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Pastikan Penyaluran BBM Sesuai Takaran, Ombudsman RI dan Pertamina Tinjau SPBU di Balikpapan

Polisi menemukan barang bukti mencengangkan berupa 1.070 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam drum dan jerigen. 

Solar tersebut diperkirakan akan diperjualbelikan oleh HS untuk keuntungan pribadi tanpa izin resmi dari pemerintah. 

Selain itu, aparat juga menyita sebuah mobil pikap Mitsubishi dengan nomor polisi KT 8380 CA, yang diduga kuat digunakan sebagai sarana pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap modus operandi tersangka. HS diduga membeli solar bersubsidi dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan menggunakan identitas palsu atau cara tidak sah lainnya. 

Solar tersebut kemudian ditimbun di gudangnya untuk dijual dengan harga lebih tinggi kepada pihak lain, termasuk pelaku usaha yang membutuhkan BBM dalam jumlah besar.

Kegiatan ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi BBM. 

"Tindakan ini jelas mencerminkan keserakahan. Subsidi BBM diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk dimanfaatkan sebagai alat mencari keuntungan pribadi," tegas Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan. 

Tersangka HS terancam dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara hingga denda berat.

Baca juga: Manajemen SPBU di PPU Minta Maaf Atas Kelangkaan BBM Selama 2 Hari

“Kami akan memastikan kasus ini diproses hingga tuntas. Tindakan semacam ini harus diberantas untuk menjaga hak masyarakat dan menghindari kerugian negara,” ujar IPTU Raymond dengan penuh komitmen.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved