Berita Nasional Terkini
Prabowo Subianto Hidupkan Kembali Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Dulu Pernah Digagalkan SBY
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diwacanakan bakal dilakukan oleh DPRD. Wacana ini digulirkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Rapat yang berlangsung hingga Jumat (26/9/2014) itu akhirnya harus diputuskan melalui mekanisme voting.
KMP yang mendukung Pilkada dipilih DPRD memperoleh 226 suara.
Sementara gabungan fraksi PDIP, PKB, dan Hanura yang ingin pemilihan tetap ditangan rakyat mendapatkan 135 suara.
Demokrat yang sebelumnya mendukung Pilkada oleh rakyat dengan beberapa syarat, justru mendadak walk out saat proses voting.
“Opsi satu, Pilkada langsung 135 (suara). Lewat DPRD 226 (suara), dan abstain 0. Total 361,” ujar Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santono selaku pimpinan rapat, Jumat (26/9/2014) dini hari.
Seiring dengan itu, UU Pilkada yang mengatur pemilihan oleh DPRD pun disahkan oleh DPR RI.
“Memutuskan, untuk substansi ini adalah pilihan lewat DPRD,” ucap Priyo di ruang rapat paripurna.
Prabowo pun mengaku senang atas kemenangan KMP dalam pembahasan revisi UU Pilkada di DPR RI, sehingga kepala daerah akan kembali dipilih DPRD.
Pengakuan itu disampaikan Prabowo saat berpidato dalam pembekalan calon anggota legislatif terpilih yang tergabung dalam KMP di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Baca juga: Alasan Prabowo akan Mulai Berkantor di IKN Kaltim 2028, Menteri PU sebut Sejumlah Hal yang Disiapkan
"Kita kumpul dalam suasana semringah, setelah semalam kita bersama. Saya cukup salut, beri penghormatan tinggi dan bangga atas pelaku koalisi Merah Putih di parlemen yang gigih, yang memperlihatkan koalisi real, nyata, solid, punya komitmen kepada idealisme, ideologi," kata Prabowo.
Lewat Perppu Pengesahan beleid yang mencabut hak rakyat untuk memilih langsung pemimpin daerahnya itu pun menuai berbagai kritik dan memunculkan gelombang penolakan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemudian langsung bereaksi dengan menyatakan kekecewaannya terhadap hasil sidang paripurna yang mengesahkan Pilkada lewat DPRD.
Melalui Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, SBY bahkan menyatakan keputusan tersebut telah mengabaikan kedaulatan rakyat.
“Pak SBY dengan Partai Demokrat telah berjuang dengan mengajukan opsi untuk mempertahankan Pilkada langsung dengan perbaikan. Namun, tidak diakomodasi dalam opsi voting dan tidak didukung, bahkan ditolak oleh fraksi parpol lain,” ujar Julian melalui pesan singkat, Jumat (26/9/2014).
Pada 2 Oktober 2014, SBY kemudian menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu) untuk membatalkan aturan Pilkada lewat DPRD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.