Berita Nasional Terkini
Suasana Demo Tolak PPN 12 Persen, Kpopers Bawa Lightstick dari NCT hingga Poster Sri Mulyani
Suasana demo tolak PPN 12 persen, Kpopers ikut demo, bawa lightstick dari NCT hingga poster Sri Mulyani
Padahal, keadaan ekonomi belum membaik sejak dihantam pandemi Covid-19.
Ditambah lagi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, pengangguran terbuka masih sekitar 4,91 juta orang.
Dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94 persen bekerja di sektor informal.
Masih berdasarkan data BPS, sejak tahun 2020 rata-rata upah pekerja semakin mendekati rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP). Meskipun sempat naik pada 2022, tren ini kembali menurun pada 2023.
Berdasarkan perhitungan BPS tahun 2022, dibutuhkan uang sekitar Rp 14 juta setiap bulannya untuk hidup di Jakarta.
Namun, UMP Jakarta di tahun 2024 hanya Rp 5,06 juta. Oleh karena itu, kenaikan PPN dinilai bisa menambah beban masyarakat di tengah daya beli yang menurun sejak Mei 2024.
"Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga.
Pemerintah Tetap Naikkan Jadi PPN 12 Persen
Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana," demikian tertulis dalam petisi tersebut seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium.
Berikut contoh kelompok barang dan jasa mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN lalu mulai tahun depan dikenakan PPN 12 persen:
- PPN atas Bahan Makanan Premium (contoh: beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu dan daging kobe, ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium, udang dan crustacea premium seperti king crab)
- PPN atas jasa pendidikan premium berstandar internasional PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
- Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.
Sementara, ada barang-barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
Di antaranya adalah: Beras Tepung terigu Daging ayam ras Daging sapi Ikan bandeng atau ikan bolu Ikan cakalang atau ikan sisik, ikan kembung/gembung/banyar/gembolo/aso-aso Ikan tongkol/ambu-ambu Ikan tuna Telur ayam ras Minyak goreng Cabai hijau, merah, dan rawit Bawang merah Gula pasir
Berikut beberapa jenis jasa yang bebas PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 meliputi:
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa keuangan
- Jasa persewaan rumah susun untuk masyarakat umum
Pemerintah akan menggelontorkan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun.
Insentif diberikan kepada kelompok bahan makanan, otomotif, dan properti.
Baca juga: Dampak PPN 12 Persen, Biaya Langganan Netflix dan Spotify Bakal Naik Tahun Depan
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Tolak Kenaikan, Inilah Isi Petisi Batalkan PPN 12 Persen, Apakah Bisa Ubah Kebijakan Pemerintah? |
![]() |
---|
Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN Tahun 2025, dari Bahan Makanan, UMKM, Pendidikan, dan Listrik |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Rieke Diah Pitaloka, Politisi PDIP yang Minta Prabowo Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Begini Pandangan BI Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.