Berita Nasional Terkini

Suasana Demo Tolak PPN 12 Persen, Kpopers Bawa Lightstick dari NCT hingga Poster Sri Mulyani

Suasana demo tolak PPN 12 persen, Kpopers ikut demo, bawa lightstick dari NCT hingga poster Sri Mulyani

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Firda Janati
DEMO TOLAK PPN 12 PERSEN - K-popers dari berbagai fandom grup penggemar boygroup dan girlgroup Korea, ikut aksi penolakan kenaikan PPN 12 persen di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). Suasana terkini demo tolak PPN 12 persen. 

TRIBUNKALTIM.CO - Suasana terkini demo tolak PPN 12 persen di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat hari ini, Kamis (19/12/2024).

Massa aksi demo tolak PPN 12 persen ini mulai berdatangan sekitar pukul 14.30 WIB.

Massa aksi demo tolak PPN 12 persen ini dari berbagai kalangan, termasuk dari Kpopers dari berbagai fandom.

Sejumlah fandom grup penggemar boygroup dan girlgroup Korea ikut dalam aksi menolak kenaikan PPN 12 persen hari ini. 

Baca juga: Demo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Hari Ini, dari Mahasiswa, Ibu-ibu hingga Wibu dan K-popers

Dari pengamatan Kompas.com, sejumlah peserta aksi tampak membawa lightstick.

Salah satunya, lightstick dari boygroup NCT yang berwarna hijau neon.

Lightstick tersebut diangkat tinggi-tinggi, berdampingan dengan poster penolakan PPN 12 persen yang bertuliskan "Negara butuh uang cepat? Perampasan aset solusinya. #TolakPPN12 persen" bergambar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Melalui aksi ini, para K-popers yang gemar menonton konser dan membeli album penyanyi favorit asal Korea itu menyatakan dengan tegas menolak kenaikan PPN 12 persen.

Menurut mereka, kenaikan pajak akan berdampak pada harga konser, album maupun barang-barang lainnya yang dibeli dari luar negeri.

Penggemar NCT atau NCTzen asal Bekasi, Sekar Ayu (20) mengungkapkan keresahannya. Ia khawatir, kenaikan pajak akan membuat harga tiket konser melonjak.

"Alasan ikut demo supaya harga konser enggak naik.

Kami enggak naik saja konser sudah Rp 4 juta, apalagi naik, bisa Rp 4 juta lebih dong," tutur Sekar di lokasi.

DEMO TOLAK PPN 12 PERSEN - Massa aksi menolak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berdatangan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
DEMO TOLAK PPN 12 PERSEN - Massa aksi menolak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berdatangan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). Suasana demo tolak PPN  12 persen, K-popers ikut demo, bawa lightstick dari NCT hingga poster Sri Mulyani.  (Kompas.com/Firda Janati)

Sekar mengaku sedih. Pasalnya, dengan kenaikan PPN 12 persen ini, hobinya menonton konser dan membeli album grup favoritnya akan terdampak.

"Kan jadi sedih. Alasannya mendorong pasti buat diri sendiri, temen temen dan masa depan kami.

Baca juga: Viral Petisi Tolak PPN 12 Persen, Sudah Ditandatangani Lebih dari 80 Ribu Orang

Siapa yang bantu kalau PPN naik," ujar Sekar seperti dikutip Tribunkaltim.co dari kompas.com

Kertas Tuntutan Tolak PPN 12 Persen

Massa aksi menolak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai berdatangan di depan Istana Kepresidenan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari pengamatan Kompas.com di lokasi, massa aksi membawa sejumlah kertas bertuliskan tuntutan penolakan PPN 12 persen.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, tak ada pakaian khusus yang dikenakan peserta aksi.

Namun, sebagian massa memakai baju bernuansa gelap seperti hitam, biru dongker, dan abu-abu.

Terlihat pula beberapa peserta aksi mengenakan masker saat berorasi.  

Hujan sempat mengguyur titik lokasi demonstrasi sehingga udara terasa pengap.

Namun, tak lama, hujan berhenti dan cuaca kembali terik.

Beberapa perwakilan peserta aksi membagikan kertas tuntutan mereka kepada awak media.

Kertas berlatar putih itu bertuliskan "Kenapa PPN 12 persen harus ditolak?", "Beban untuk Rakyat, untung untuk Atas", serta "Gaji naik tipis, harga melonjak jauh".

Baca juga: Tak Sebanding dengan UMP 2025, Daftar 5 Dampak Kenaikan PPN 12 Persen yang akan Dirasakan Masyarakat

Di kertas itu juga, tampak gambar seorang pria bertubuh gempal, memakai topi dan jas.

Pria ini duduk di atas tumpukan orang-orang yang tertindas sembari memegang uang di tangan kanannya.

Petisi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Tembus 121 Ribu Lebih

Sementara itu, dikutip TribunKaltim.co dari laman Change.org, petisi tolak kenaikan PPN 12 persen tersebut dibuat oleh akun Bareng Warga pada 19 November 2024.

Hingga Kamis (19/12/2024) pukul 16.00 WIB, petisi berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" itu sudah ditandatangani 121.570. orang.

Link petisi tolak PPN 12 persen >>>

Dalam alasannya, akun tersebut menyebut bahwa kenaikan PPN bakal semakin menyulitkan hidup masyarakat karena harga berbagai kebutuhan akan naik.

Padahal, keadaan ekonomi belum membaik sejak dihantam pandemi Covid-19.

Ditambah lagi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, pengangguran terbuka masih sekitar 4,91 juta orang.

Dari 144,64 juta orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94 persen bekerja di sektor informal.

Masih berdasarkan data BPS, sejak tahun 2020 rata-rata upah pekerja semakin mendekati rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP). Meskipun sempat naik pada 2022, tren ini kembali menurun pada 2023.

Berdasarkan perhitungan BPS tahun 2022, dibutuhkan uang sekitar Rp 14 juta setiap bulannya untuk hidup di Jakarta.

Namun, UMP Jakarta di tahun 2024 hanya Rp 5,06 juta. Oleh karena itu, kenaikan PPN dinilai bisa menambah beban masyarakat di tengah daya beli yang menurun sejak Mei 2024.

"Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga.

Pemerintah Tetap Naikkan Jadi PPN 12 Persen

Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana," demikian tertulis dalam petisi tersebut seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium. 

Berikut contoh kelompok barang dan jasa mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN lalu mulai tahun depan dikenakan PPN 12 persen:

  • PPN atas Bahan Makanan Premium (contoh: beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu dan daging kobe, ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium, udang dan crustacea premium seperti king crab)
  • PPN atas jasa pendidikan premium berstandar internasional PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
  • Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

Sementara, ada barang-barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

Di antaranya adalah: Beras Tepung terigu Daging ayam ras Daging sapi Ikan bandeng atau ikan bolu Ikan cakalang atau ikan sisik, ikan kembung/gembung/banyar/gembolo/aso-aso Ikan tongkol/ambu-ambu Ikan tuna Telur ayam ras Minyak goreng Cabai hijau, merah, dan rawit Bawang merah Gula pasir  

Berikut beberapa jenis jasa yang bebas PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 meliputi:

  • Jasa pendidikan
  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa angkutan umum
  • Jasa keuangan
  • Jasa persewaan rumah susun untuk masyarakat umum

Pemerintah akan menggelontorkan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun.

Insentif diberikan kepada kelompok bahan makanan, otomotif, dan properti.

Baca juga: Dampak PPN 12 Persen, Biaya Langganan Netflix dan Spotify Bakal Naik Tahun Depan

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved