Berita Viral
Motif Kakak Ipar Racuni Adik Ipar di Palembang, Dendam pada Korban dan Ibu Mertua, Beli Racun Online
Motif kakak ipar racuni adik ipar di Palembang, dendam pada korban dan ibu mertua, terbukti beli racun online.
TRIBUNKALTIM.CO - Motif kakak ipar racuni adik ipar di Palembang, dendam pada korban dan ibu mertua, terbukti beli racun online.
Rika Amalia (19) meracuni adik iparnya, Aisyah Nur Fadilah/ANF (13).
Pasalnya, Rika Amalia terbukti membeli racun secara online.
Sebelumnya, Rika sempat berbohong kalau jamu itu dari pemberian temannya.
Baca juga: 7 Fakta Siswa SMP Dibunuh Kakak Ipar di Palembang: Pengakuan Pelaku hingga Suami Langsung Talak 3
Peristiwa tragis mengguncang warga Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf IV, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun, Aisyah Nur Fadilah (ANF), ditemukan tewas mengenaskan di belakang lemari rumahnya.
Pelaku pembunuhan keji tersebut tidak lain adalah kakak iparnya sendiri, Rika Amalia (19). Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, menjelaskan bahwa Rika membeli racun potasium seberat 250 gram melalui aplikasi online seharga Rp47.000.
Racun itu kemudian dicampur dengan air mineral dan disajikan kepada korban dalam bentuk "jamu."
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti pembelian racun oleh tersangka melalui marketplace online. Racun itu sengaja disiapkan untuk membunuh korban,” ujar Kombes Harryo dalam konferensi pers di Polrestabes Palembang, Jumat (20/12/2024).
Rika menggunakan cara manipulatif untuk memastikan korban meminum racun tersebut. Ia menawarkan hadiah sebesar Rp300 ribu kepada korban jika berhasil menenggak cairan itu tanpa muntah.

“Pelaku memanfaatkan celah psikologis korban dengan memberikan tantangan seolah-olah itu adalah permainan,” tambahnya.
Setelah meminum racun, korban langsung merasa mual dan menuju kamar mandi.
Di sana, ia jatuh dan tak sadarkan diri.
Namun, Rika bukannya menolong, justru membiarkan korban tergeletak selama dua jam hingga akhirnya meninggal dunia.
“Setelah korban meninggal, jasadnya diseret oleh tersangka ke belakang lemari. Proses ini menyebabkan luka-luka di kaki dan punggung korban,” kata Kombes Harryo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.