Berita Viral
Motif Kakak Ipar Racuni Adik Ipar di Palembang, Dendam pada Korban dan Ibu Mertua, Beli Racun Online
Motif kakak ipar racuni adik ipar di Palembang, dendam pada korban dan ibu mertua, terbukti beli racun online.
Editor:
Rita Noor Shobah
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Polisi mengungkap kronologi penangkapan Rika Amalia, kakak ipar di Palembang yang meracuni adiknya hingga tewas. Motif kakak ipar racuni adik ipar di Palembang, dendam pada korban dan ibu mertua, terbukti beli racun online.
Atas perbuatannya, Rika dijerat dengan beberapa pasal berat, yaitu Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
“Tindakan ini sangat terencana. Dari proses pembelian racun hingga eksekusinya, semua sudah direncanakan oleh tersangka,” ujar Kombes Harryo. (TribunSumsel/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.