Berita Balikpapan Terkini
Pemkot Balikpapan Batasi Jam Operasional THM selama Perayaan Natal, Berikut Jadwalnya
Pemkot Balikpapan batasi operasional THM selama perayaan natal, arena biliar diberikan kelonggaran terbatas.
Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/686/Pem terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama perayaan Natal.
Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2024 pukul 07.00 Wita hingga 26 Desember 2024 pukul 06.00 Wita.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono menjelaskan, kebijakan tersebut mencakup berbagai jenis tempat hiburan seperti pub, bar, karaoke, panti pijat, panti kebugaran, hingga tempat yang menyajikan pertunjukan musik langsung, termasuk yang berada di dalam hotel.
"Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan Umum dan revisinya, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2017, yang kemudian digantikan oleh Perda Nomor 1 Tahun 2021,"ungkapnya, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Satpol PP Balikpapan Sebut Ada 312 PKL yang Gunakan Fasilitas Umum di Pasar Pandansari
Meski demikian, Pemkot Balikpapan memberikan kelonggaran terbatas bagi arena billiar.
Arena ini tetap diizinkan beroperasi dengan jam operasional tertentu, yakni pukul 11.00–16.00 Wita dan 21.00–23.00 Wita.
Semua kegiatan hiburan akan kembali normal pada 26 Desember 2024 pukul 07.00 Wita.
Boedi Liliono menegaskan bahwa pengawasan terhadap kebijakan ini akan dilakukan secara ketat.
“Kami akan mengerahkan personel untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan administratif, tetapi juga untuk menjaga keharmonisan sosial di Balikpapan selama perayaan Natal.
Baca juga: Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, Satpol PP Balikpapan Bersiap Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Semangat Toleransi dan Kerukunan
Pembatasan operasional THM ini diambil sebagai upaya menciptakan suasana yang mendukung umat Kristiani dalam merayakan Natal dengan penuh ketenangan dan penghormatan.
Keputusan ini juga mencerminkan semangat toleransi yang tinggi di Kota Balikpapan.
Yakni, dengan menyesuaikan aktivitas publik selama masa perayaan agama tertentu, pemerintah menunjukkan komitmennya terhadap kerukunan antarumat beragama.
“Upaya ini dilakukan untuk menciptakan ruang bagi umat Kristiani agar dapat merayakan Natal secara khidmat. Selain itu, kami ingin mempererat semangat persaudaraan antarwarga yang beragam,” tambah Boedi.
Ia juga berharap agar para pelaku usaha dapat memahami kebijakan ini dengan bijaksana.
“Kami berharap para pelaku usaha dapat memahami kebijakan ini. Semua ini demi kebaikan bersama,”harapnya. (*)
TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.