Penertiban Pasar Pandansari
Reaksi Kepala Satpol PP Balikpapan soal PKL Liar Kini Kembali Marak di Pasar Pandansari
Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono memberikan penjelasan soal PKL liar kembali muncul di kawasan Pasar Pandansari, Kota Balikpapan.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono memberikan penjelasan soal PKL liar kembali muncul di kawasan Pasar Pandansari, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (1/8/2024).
Setelah penertiban besar-besar dilakukan, pedagang kaki lima (PKL) kembali marak berjualan di fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Pasar Pandansari, Kecamatan Balikpapan Barat.
Kondisi tersebut mencerminkan tantangan berulang dalam hal penataan Pasar Pandansari. PKL terus kembali berjualan di area terlarang.
Padahal, pengawasan dan pengamanan oleh petugas gabungan juga telah digalakkan sejak Jumat 26 Juli 2024.
Baca juga: Usai Penertiban, Kini PKL Kembali Berjualan di Fasilitas Umum Pasar Pandansari Balikpapan
Namun, upaya untuk mensterilkan area fasum dan fasom bebas dari para PKL tampaknya belum membuahkan hasil yang optimal.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono menegaskan bahwa penertiban dan pengamanan akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2024.
"Jadwal pengawasan mulai pukul 08.00 pagi hingga sore hari," tegasnya kepada TribunKaltim.co.
Menurutnya, para PKL yang masih nekat berjualan ini mulai membuka lapak ketika tidak ada petugas yang berjaga.
"Bisa saja mereka mulai dari subuh. Kita jaga sampai sore saja mulai jam 8. Ini memang tugas kita, kita akan terus menegur mereka," ujar Boedi.
Ia menambahkan, pihaknya juga tengah menggunakan pendekatan persuasif. Berupa teguran ramah kepada para PKL.

"Pesan dari pak wali adalah untuk bertindak dengan santun, agar mereka mengerti dan berhenti berjualan di fasum," tuturnya.
Boedi menyampaikan, beberapa PKL juga ada yang merespons dengan baik teguran dari petugas.
Namun, lanjutnya, jika masalah ini masih berkelanjutan. Tindakan pidana ringan (tipiring) akan menjadi langkah terakhir jika pendekatan persuasif tidak berhasil.
"Selama mereka masih nurut waktu kita tegur, kalau sudah tidak nurut atau ada perlawanan barulah kami akan mengenakan tipiring. Tapi tipiring adalah tindakan terakhir," tegas Boedi.
Baca juga: Komisi II DPRD Balikpapan Kawal Penataan Pasar Pandansari, Cari Solusi Terbaik untuk PKL
Hingga saat ini, belum ada catatan PKL yang dikenakan tipiring. Tindaklanjut tipiring ini merujuk Perda Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.