Berita Penajam Terkini
Sidang Putusan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada PPU 2024, Terdakwa Diputus Bersalah
Sidang putusan kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada PPU 2024, terdakwa diputus bersalah.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pengadilan Negeri Penajam Kelas II Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah memutuskan perkara pidana pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Ricco Imam Vimayzar dan didampingi anggota hakim Rihad Satria Pramuda dan Jerry Thomas, ini berlangsung pada Senin (23/12/2024) malam.
Dalam pertimbangan yang dibacakan anggota majelis hakim Jerry Thomas menyatakan, terdakwa sudah dinyatakan terbukti bersalah saat mengikuti salah satu kampanye Pilkada 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, yaitu debat kedua yang digelar 14 November 2024 di Studio Menara Kompas TV Jakarta.
Tidak hanya itu, anggota majelis hakim itu juga menilai, terdakwa Lahuda adalah seorang pejabat ASN yang seharusnya menerapkan asas netralitas yang menjadi contoh bagi masyarakat umum.
"Majelis hakim meninggal unsur kedunnya terpenuhi," ucapnya.
Baca juga: Sidang Kasus Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada PPU, Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Tuntutan JPU
Terdakwa pun dinyatakan melanggar pasal 128 juncto 71 ayat 1 dan 2 UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Lebih lanjut dalam surat putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri PPU, Ricco Imam Vimayzar, mengadili terdakwa karena menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat putusan atau membuat tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Lahuda) penjara selama satu bulan," ucapnya sembari ketuk palu.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dapat pidana denda sejumlah Rp2 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar dapat diganti dengan penjara selama satu bulan serta terdakwa membayar perkara dalam persidangan.
"Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah," katanya.
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Pelanggaran Netralitas ASN RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU Digelar Minggu Depan
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri PPU, Ricco Imam Vimayzar, menambahkan putusan tersebut dapat dilakukan banding di pengadilan tinggi jika tidak sependapat.
"Terdakwa mempunyai hak, jika sependapat dengan putusan majelis hakim bisa surat putusan atau tidak sependapat bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi dalam jangka waktu tiga hari setelah perkara ini diputuskan," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.