Berita Kaltim Terkini
BNNP Kaltim Ungkap Peredaran Ganja dari Sumatera, Diduga Bakal Diedarkan saat Tahun Baru
Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) ungkap peredaran ganja dari Sumatera, diduga bakal diedarkan saat Tahun Baru.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
Berdasarkan pengakuan MAY, ia diperintahkan oleh orang tidak dikenal mengambil paket yang memang diketahuinya berupa ganja.
Paket tersebut dibuka di hadapan MAY dan ada sebanyak 2 bungkus paket ganja.
“Kedua pelaku IW dan MAY disangkakan Pasal 114 (2), Pasal 111 (2), (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Brigjen Pol Rudi.
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, BNNP Kaltim Intensifkan Razia di Tempat Hiburan Malam
Sebagai informasi, total barang bukti yang berhasil disita dari kedua kasus tersebut adalah 4.115,4 gram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di depan pelaku.
Tepatnya di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Kota Samarinda, Jumat (27/12/2024).
Barang bukti ganja sendiri, untuk keperluan persidangan ditegaskan Brigjen Pol Rudi telah disisihkan sebagian.
“Kami berharap, langkah ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika. BNNP Kaltim akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.