Berita Nasional Terkini

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah, Bagaimana dengan Harvey Moeis?

Jaksa ajukan banding atas vonis 4 terdakwa kasus korupsi PT Timah, bagaimana dengan Harvey Moeis?

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Pemilik perusahaan smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (kiri) sebelum menjalani sidang dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Jaksa ajukan banding atas vonis 4 terdakwa kasus korupsi PT Timah, bagaimana dengan Harvey Moeis? 

Selain itu, aset dan harta kekayaan Sandra Dewi ikut dirampas negara.

 Seperti diketahui, Harvey Moeis bersama beberapa bos tambang telah merugikan PT Timah Tbk hingga Rp 300 triliun, melalui praktik korupsi yang dilakukan.

Kini Harvey Moeis dan bos tambang dipaksa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk mengembalikan kerugian negara itu lewat penyitaan aset.

Aset-aset yang disita mencakup seluruh harta benda baik atas nama Harvey Moeis, maupun Sandra Dewi.

Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).

 Aktris Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, aset Sandra Dewi ikut dirampas negara
Aktris Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, aset Sandra Dewi ikut dirampas negara (Kompas.com/Syakirun Ni'am-Tribunneews.com/Jeprima)

Dalam putusan ini, aset Sandra Dewi ikut disita, meliputi 88 tas mewah, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan keputusan hakim.

Pasalnya, aset Sandra Dewi itu dimiliki jauh sebelum tempus perkara pada tahun 2015. 

Harta tersebut didapat dari bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris maupun model.

Sementara di sisi lain, Sandra Dewi juga sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan sang suami.

"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," kata Andi usai sidang agenda pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).

Menurutnya, putusan penyitaan seluruh aset ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar pertimbangan majelis hakim.

Kuasa hukum lanjutnya, akan mempelajari salinan putusan dan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dalam kurun tujuh hari ke depan.

"Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," jelas dia.

Andi kemudian menyinggung dalam konteks hukum terkait perjanjian pisah harta, pasangan suami istri memungkinkan memisahkan kepemilikan dan pengelolaan asetnya secara masing-masing.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved