Berita Nasional Terkini
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi PT Timah, Bagaimana dengan Harvey Moeis?
Jaksa ajukan banding atas vonis 4 terdakwa kasus korupsi PT Timah, bagaimana dengan Harvey Moeis?
Aset atau harta yang sudah dipisahkan tersebut, secara hukum semestinya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa.
Selain adanya perjanjian pisah harta, tim kuasa hukum Harvey Moeis juga menyoroti banyak aset yang disita sudah diperoleh terdakwa sebelum terjadinya tindak pidana pada tahun 2015.
Misalnya, ada aset-aset yang ikut disita padahal terdakwa sudah memilikinya di tahun 2010 dan 2012, atau 5 tahun sebelum tempus perkara.
"Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," kata Andi.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 2 tahun penjara jika tidak mampu melunasinya.
Tim hukum Harvey Moeis menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.
"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," pungkas Andi.
Baca juga: Harvey Moeis Menangis saat Bacakan Pleidoi, Minta Sandra Dewi Bertahan, Tanpa Kamu, Aku Runtuh
Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding usai majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan kepada terdakwa Harvey Moeis cs atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Bangka Belitung.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 6,5 tahun kepada Harvey Moeis.
Sementara, dua terdakwa lainnya di kasus yang sama, yakni Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 5 tahun.
Meski vonis yang dijatuhi oleh Hakim terhadap ketiga terdakwa ini lebih rendah ketimbang tuntutannya, Jaksa tak langsung mengambil sikap atas putusan tersebut.
Mereka memilih untuk berpikir selama tujuh hari kedepan sebelum akhirnya memberikan sikap apakah banding atau tidak atas putusan tersebut.
"Izin Yang Mulia sikap kami pikir-pikir," ucap Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.