Berita Nasional Terkini

Imbas Kritik PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Pelanggaran Kode Etik Dewan ke MKD

Imbas kritik PPN 12 persen, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan pelanggaran etik ke MKD.

kompas.com
Anggota DPR RI dari Partai PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Imbas kritik PPN 12 persen, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan pelanggaran etik ke MKD. 

TRIBUNKALTIM.CO - Imbas kritik PPN 12 persen, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan pelanggaran etik ke MKD.

Vokal dan kritis soal kenaikan PPN 12 persen, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Rieke Diah Pitaloka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Harta Kekayaan Rieke Diah Pitaloka, Politisi PDIP yang Minta Prabowo Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

Laporan tersebut diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga.

Rieke Diah Pitaloka dinilai memprovokasi agar masyarakat menolak kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Atas hal inilah, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD.

Adapun laporan diterima oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, pada Jumat (20/12/2024).

Dek Gam mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sah dan telah ditandatangani.

"Benar ada laporan, saya tanda tangan kok."

"Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan," ungkapnya pada Minggu (29/12/2024).

Baca juga: Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM, Bahas PPN 12 Persen dan Hasto? Ini Kata Bahlil dan AHY

Penundaan Pemanggilan

Dek Gam menyatakan bahwa pemanggilan Rieke Diah Pitaloka yang dijadwalkan pada Senin (29/12/2024), kemungkinan akan ditunda.

Penundaan ini dilakukan karena anggota DPR RI masih di dapil masing-masing.

"Kita masih libur sidang, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu," jelas Dek Gam.

Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum.
Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum. (Instagram @riekediahp)

Pernyataan Rieke Diah Pitaloka

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka menolak kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku pada 1 Januari 2025.

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana tersebut mengingat dampak besar yang mungkin ditimbulkan.

Dikhawatirkan, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat dan naiknya harga kebutuhan pokok.

"Keputusan ini akan berdampak besar kepada masyarakat."

"Kita harus waspada terhadap krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok," ujar Rieke pada Sabtu (21/12/2024) lalu.

Rieke Diah Pitaloka menilai argumentasi pemerintah untuk menaikkan PPN tidak tepat.

Ia pun meminta agar pemerintah mempertimbangkan secara utuh aturan yang ada.

Baca juga: Dibanding PPN 12 Persen yang Menghantam Rakyat Kecil, Pemerintah Diminta Naikkan Pajak Orang Kaya

Lebih lanjut, pihaknya mengusulkan penerapan sistem pemantauan self-assessment dalam pengelolaan perpajakan, untuk meningkatkan akurasi data pajak dan mengurangi korupsi.

Sementara itu, pemerintah tetap pada keputusan untuk memberlakukan kebijakan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kritik Kebijakan PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Pelanggaran Etik

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved