Berita Nasional Terkini

KPK Panggil Megawati? Reaksi PDIP Usai Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Guntur: Apa Urusan

Isu KPK panggil Megawati jadi perhatian publik. Tengok reaksi PDIP usai Hasto Kristiyanto jadi tersangka kasus Harun Masiku. Guntur Romli: Apa Urusan?

Tribunnews
Isu KPK panggil Megawati jadi perhatian publik. Tengok reaksi PDIP usai Hasto Kristiyanto jadi tersangka kasus Harun Masiku. Guntur Romli: Apa Urusan? 

TRIBUNKALTIM.CO - Isu KPK panggil Megawati jadi perhatian publik. 

Tengok reaksi PDIP usai Hasto Kristiyanto jadi tersangka kasus Harun Masiku.

Politisi PDIP, Guntur Romli, memberikan tanggapannya soal wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, terkait kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.

Guntur menilai tak ada urusannya KPK hingga harus memanggil Megawati dalam kasus ini.

Baca juga: Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM, Bahas PPN 12 Persen dan Hasto? Ini Kata Bahlil dan AHY

"Jubir KPK berbicara akan membuka kemungkinan memanggil Ketua Umum PDIP, Ibu Megawati Soekarnoputri."

"Padahal kan terkait dengan masalah internal partai, masalah pencalegan, masalah PAW (pergantian antar waktu), apa urusannya KPK itu mau memanggil Ibu Ketum," kata Guntur, Romli dilansir Kompas TV, Senin (30/12/2024).

Lebih lanjut, Guntur juga mengungkit soal putusan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebelumnya yang menerima suap dari Harun Masiku.

Guntur menjelaskan, dalam putusan Wahyu ini disebutkan uang suap itu berasal dari Harun Masiku.

Dalam putusan Wahyu, juga tak disebutkan nama Hasto Kristiyanto.

"Yang jelas-jelas putusan pengadilan, putusannya Wahyu Setiawan yang seorang pejabat negara, pejabat publik waktu yang menerima suap dari Harun Masiku."

"Putusan nomor 28 tanggal 15 Agustus 2020, halaman 160-161 disebutkan bahwa uang yang diterima Wahyu Setiawan itu berasal dari Harun Masiku, tidak ada nama Hasto Kristiyanto disitu," terang Guntur.

Baca juga: KPK Minta Hasto Melapor soal Video Skandal Diduga Libatkan Pejabat Negara

Atas dasar itulah Guntur menilai, kasus ini sebenarnya adalah upaya politik untuk melakukan kriminalisasi pada Hasto Kristiyanto.

Bahkan, Guntur menyebut wacana pemanggilan Megawati ini hanyalah desain politik atau rekayasa politik untuk menyerang PDIP.

"Di situ kita melihat secara fakta hukum ini kasus ini enggak bisa disebut dengan hukum, tapi lebih pada upaya politik untuk melakukan kriminalisasi terhadap Hasto Kristiyanto yang bertugas sebagai Sekjen partai."

"Makanya Jubir KPK ingin memanggil ketua umum, ini kan semuanya soal desain politik atau rekayasa politik untuk menyerang PDIP," tegas Guntur.

KPK Berencana Periksa Megawati Soekarnoputri

Diketahui, KPK membuka opsi untuk memanggil dan memeriksa Megawati Soekarnoputri dalam perkara suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024.

Sebab, Megawati menandatangani surat yang berkaitan dengan proses PAW eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.

"Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan (pemanggilan)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

"Kembali lagi, semua dikembalikan kepada penyidik sesuai kebutuhan penyidik. Jadi tidak ke luar dari situ," sambung jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.

Baca juga: Penetapan Tersangka Hasto Diduga Bertujuan untuk Menggoyang PDIP dan Berkaitan Pemecatan Jokowi

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Kasus ini melibatkan mantan caleg PDIP yang masih buron, yakni Harun Masiku.

Dalam perkara PAW, KPK juga turut menjerat advokat PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka.

Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku disebut menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setyawa (diketahui juga sebagai kader PDIP), untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sementara, calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Angkat Bicara Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP: Saya Paham Resiko

Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP, Saeful Bahri, menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

"Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka Saudara HK bekerja sama dengan Saudara Harun Masiku, Saudara Saeful Bahri, dan Saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada Saudara Wahyu Setiawan dan Saudara Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui Saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers di kantornya beberapa waktu lalu.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu, yang menyasar Harun. Ia juga diduga meminta Harun merendam Handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Wacana KPK Panggil Megawati soal Kasus Hasto, Guntur Romli:  Rekayasa Politik untuk Serang PDIP

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved