Tribun Kaltim Hari Ini
PDIP Pilih No Viral No Justice, Hasto Simpan Bukti Skandal Pejabat dalam Bentuk Video, Audio, Teks
PDIP pilih 'No Viral No Justice,' Hasto simpan bukti skandal pejabat dalam bentuk video, audio, hingga teks.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Eks Penyidik KPK itu pun menjelaskan, posisi justice collaborator memberikan perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
“Pak Hasto bisa menempuh jalur ini dan dilindungi undang-undang. Jalur ini juga diatur secara hukum,” kata Praswad, Senin (30/12).
Lebih lanjut Praswad menuturkan bahwa laporan seperti ini akan dilindungi oleh negara.
Hal itu telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang tata cara partisipasi publik dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.
“Negara wajib melindungi dan memberikan penghargaan, termasuk piagam penghargaan. Ada pasal yang mengatur pemberian penghargaan berupa uang, maksimal Rp 200 juta untuk kasus kerugian keuangan negara,” terang Praswad.
Menurut Praswad ada peluang yang terbuka untuk Hasto melaporkan dokumen-dokumen yang dimilikinya tersebut.
Selain itu, dokumen skandal petinggi negara ini juga bisa menjadi alat bukti materiil yang sangat membantu penyidik KPK dalam membongkar perkara korupsi.
“Rekan-rekan di internal KPK menunggu alat bukti materiil seperti ini. Untuk kasus penyuapan jika memang kemudian ada dokumen-dokumen yang disimpan oleh Ibu Connie di Rusia tersebut ada kasus terkait dengan penyuapan, ada kongkalikong, kolusi, itu penghargaan,” imbuh Praswad. (Tribunnews/Kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.