Berita Kukar Terkini

Pelaku Jaringan Narkoba di Sebulu Kukar Terancam Hukuman Mati, Kapolsek: Kami tak akan Berikan Ruang

Kepolisian sukses bongkar peredaran narkoba di Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Kukar
Tim Unit Reskrim Polsek Sebulu menggerebek kamar nomor 5 di penginapan tersebut dan menemukan fakta mengejutkan terkait aktivitas peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 7,75 gram, Rabu (1/1/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Kepolisian sukses bongkar peredaran narkoba di Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Proses penggerebakan terjadi pada Rabu 1 Januari 2025. Polisi ringkus pelakunya, inisial RS. 

Tentu saja, para pelaku pemegang barang haram ini akan terancam hukuman berat. 

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga: Polisi Gerebek Jaringan Narkoba Daerah Sebulu Kukar, 7 Gram Barang Haram di Kamar Penginapan Disita

Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main: pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

“Hukuman ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memperdagangkan narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah ini,” tegas Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi kepada TribunKaltim.co. 

Kronologinya kala itu, sebuah penginapan di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur dicurigai ada aktivitas terlarang. 

Tim Unit Reskrim Polsek Sebulu menggerebek kamar nomor 5 di penginapan tersebut dan menemukan fakta mengejutkan terkait aktivitas peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 7,75 gram.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di penginapan sederhana itu. Kecurigaan tersebut ternyata bukan tanpa alasan. 

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pria di Jalan Antasari Samarinda Simpan Barang Haram, Ada 3 Barang Bukti

Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita, polisi menangkap RS (28), seorang pria asal Medan yang bekerja di mess PT Kasuja, Muara Kaman.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, memaparkan bahwa tersangka RS terlihat masuk ke kamar Melati nomor 5 dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Tim yang sudah memantau lokasi langsung bergerak cepat untuk mengamankan situasi.

“Ketika kami menggerebek kamar tersebut, tersangka tidak dapat mengelak. Kami menemukan sabu dalam jumlah signifikan, dan tersangka mengakui bahwa barang itu adalah miliknya,” ujar AKP Heru, Kamis (2/1/2025).

Barang haram itu, menurut pengakuan RS, didapatkan dari seseorang berinisial B, yang saat ini berstatus buron.

Polisi menduga B adalah salah satu pemasok besar jaringan narkotika di wilayah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved