Berita Kutim Terkini

Disperkim Catat Ada 700 Hektare Permukiman Kumuh di Kutai Timur, Inilah Solusi yang Diambil Pemkab

Tercatat ada 700 hektare permukiman kumuh di Kutai Timur, inilah solusi yang diambil Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).

Penulis: Ardiana | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Ardiana Kinan
Kepala Bidang Permukiman Disperkim Kutai Timur, Muhammad Noor mengatakan, ada 700 hektare permukiman kumuh di wilayahnya. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kutai Timur mencatat ada sekitar 700 hektare permukiman kumuh, beberapa di antaranya terletak di area bantaran sungai.

Kepala Bidang Permukiman Disperkim Kutai Timur, Muhammad Noor mengatakan, warga yang bermukim di kawasan tersebut dominan berstatus penyewa. 

"Ternyata banyak penyewa daripada pemilik. Kita sudah datangi satu-satu," jelasnya, (3/1/2025).

Untuk itu, pihaknya mencanangkan program relokasi untuk menuntaskan kawasan kumuh di Kutai Timur serta sebagai upaya perbaikan lingkungan. 

"Rumah di bantaran sungai itu 100 persen masuk di kawasan kumuh kita. Tidak ada program apapun yang kita poles kecuali relokasi," lanjutnya.

Baca juga: Disperkim Kutim Target 1000 Rumah Layak Huni Tipe 36 hingga 5 Tahun Mendatang, Ini Syaratnya

Ia menegaskan bahwa solusi untuk penuntasan kawasan kumuh di area permukiman bantaran sungai adalah dengan melakukan relokasi, bukan peremajaan. 

"Karena di aturan kementerian pun, kita gak boleh mendandani kawasan bantaran sungai, karena nanti jadi ruang terbuka hijau disana" jelasnya.

Sementara itu, kata dia, terdapat 2 konsep relokasi kawasan bantaran sungai, baik untuk penyewa maupun untuk pemilik rumah.

"Untuk penyewa disiapkan rusun tapi itu kewenangan Balai Kementerian. Kita ajukan itu. Yang tidak memiliki lahan di bantaran, kita masukkan di rusun dengan konsep sewa.

"Untuk pemilik, kita siapkan rumah tapak. Jadi, pusat yang akan membangun, kita yang mempersiapkan perlengkapannya," pungkasnya. 

Baca juga: Disperkim Kutai Timur Giatkan Pembangunan Drainase dan TPU di 18 Kecamatan

Untuk diketahui, 700 hektare pemukiman kumuh di Kutai Timur tersebut di 6 kecamatan. 

Di antaranya adalah Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Sangkulirang, Muara Wahau, hingga Kongbeng. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved