Tribun Kaltim Hari Ini
Mahkamah Konstitusi Hapus Aturan Presidential Threshold, Semua Parpol bisa Usung Capres dan Cawapres
MK memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Terkait putusan MK itu, Komisi II DPR RI berjanji akan menindaklanjutinya.
"Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di Undang-Undang terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/1).
Menurut Rifqi, sapaan akrabnya, putusan MK ini menjadi babak baru bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Sehingga pencalonan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka terhadap semua partai politik.
"Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," ucapnya.
"Apa pun itu, Mahkamah Konstitusi keputusannya adalah final and binding karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya," pungkasnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
| Presiden ke-2 RI Soeharto Jadi Pahlawan Menunggu Keputusan Prabowo, PDIP Ingatkan Luka Reformasi |
|
|---|
| Kaltim Andalkan Investor Imbas Dana TKD Dipangkas, Pemprov Atur Strategi Peningkatan Investasi |
|
|---|
| Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan |
|
|---|
| Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie Sjamsoeddin, Hadi Tjahjanto, dan Tito Karnavian jadi Sorotan |
|
|---|
| Donna Faroek Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Terkait Pemberian IUP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250103_hl.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.