Berita Kaltim Terkini
Cara DPR RI Dapil Kaltim Libatkan Masyarakat dalam Mengawal RUU Sisdiknas
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan Pembahasan RUU Sisdiknas telah masuk Prolegnas.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan Pembahasan RUU Sisdiknas telah masuk Prolegnas tahun 2025.
Dalam perubahan RUU Sisdiknas sendiri ada sejumlah perubahan yang dianggap penting di dalamnya, seperti:
- Perluasan program wajib pelajar;
- Pendanaan wajib belajar semakin jelas;
- Nomenklatur satuan pendidikan dapat disesuaikan yang nantinya akan dicanangkan untuk mengintegrasikan;
- Dan mencabut 3 undang-undang sekaligus, yakni UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Hetifah Sjaifudian, menyampaikan perubahan undang-undang tersebut nantinya akan mengatur di berbagi sektor pendidikan baik dari tenaga Pengajar, fasilitas hingga anggaran dalam sektor pendidikan itu sendiri.
Baca juga: Pandangan DPR RI Dapil Kaltim Hetifah Sjaifudian soal RUU Sisdiknas di Prolegnas Tahun 2025
"Tentu saja undang-undang ini bisa kita undang yang sangat mendasar ya yang mengatur segala hal tentang pendidikan dan banyak hal yang mungkin baru atau dulu pada saat undang-undang ini dibuat itu belum dirasakan penting tapi sekarang jadi penting," ujarnya.
Dirinya mencontohkan dalam perubahan yang diatur dalam RUU Sisdiknas tersebut yang akan diwajibkan belajar selama 13 tahun yang akan diatur dan kemudian diwajibkan adanya pendidikan setahun sebelum masuk sekolah Dasar.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan dalam pembahasan RUU Sisdiknas hingga pengesahan menjadi undang-undang baru.
Dirinya meminta agar seluruh lapisan masyarakat untuk ikut terlibat memberikan masukan.
Dirinya juga menyampaikan akan ada berbagai proses konsultasi publik untuk dapat memberikan masukan yang sekiranya perlu dituangkan atau perlu diatur di dalam undang-undang tersebut.
Hetifah Sjaifudian, menambahkan, masyarakat harus dapat terlibat secara aktif dalam pembahasan RUU Sisdiknas tersebut.
Karena dianggap penting untuk mengatur hajat hidup seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Ketua Komisi X DPR RI Pastikan Penghapusan Sertifikasi dan PPG Tidak Benar
"Harus dong, harus karena kalau undang-undang ini benar-benar akan menyangkut semua orang semua keluarga semua satuan pendidikan," beber Hetifah Sjaifudian.
Jadi harus tahu isinya nanti berubahnya apa gitu ya, mungkin tidak akan memuaskan semua pihak.
"Tapi setidak-tidaknya kurangi kemungkinan mudaratnya itu gitu kan dengar lebih banyak masukan," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250107_RUU-Sisdiknas-Telah-Masuk-Prolegnas.jpg)