Berita Nasional Terkini
Resmi, Usia Pensiun 59 Tahun, Cek Cara Pencairan Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan
Resmi ditetapkan Pemerintah. Usia pensiun 59 tahun. Cek cara pencairan Jaminan Pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan
TRIBUNKALTIM.CO - Secara resmi, Pemerintah telah menetapkan usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai tahun 2025
Kebijakan baru usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 2025 ini memberi kesempatan kepada pekerja untuk merencanakan pensiun dengan lebih matang, sekaligus memastikan keberlangsungan manfaat yang diterima.
Dengan ketentuan usia pensiun 59 tahun, bagaimana cara mencairkan Jaminan Pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan?
Ketentuan usia pensiun 59 tahun ini juga berlaku bagi pekerja yang ingin mencairkan manfaat program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Baca juga: Wajib! Gaji Pekerja Indonesia akan Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam Pasal 15, disebutkan untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.
"Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun," bunyi salah satu poin dalam Pasal 15 tersebut, dikutip Senin (6/1).
Artinya, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
Dalam PP 45/2015 juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.
Pilihan bagi Pekerja yang Tetap Bekerja

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja meski telah mencapai usia pensiun, terdapat opsi untuk mencairkan manfaat pensiun.
Peserta dapat memilih untuk menerima manfaat saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja, dengan batas waktu maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.
Baca juga: Kapan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Cek Proses Pencairan JHT Bila Resign, PHK, Aktif Bekerja
Sementara itu, regulasi tersebut diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pada pasal itu disebutkan bahwa usia pensiun awalnya ditetapkan 56 tahun.
Sejak 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, dan akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
“Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” demikian bunyi salah satu poin dalam Pasal 15 PP 45/2015, dikutip Senin (6/1/2025).
Dengan demikian, pada tahun 2025, usia pensiun resmi menjadi 59 tahun.
Manfaat Naik, Iuran Tetap
Selain ketentuan usia, PP 45/2015 juga menjamin kenaikan manfaat program Jaminan Pensiun setiap tahun tanpa diiringi kenaikan iuran.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para peserta program JP.
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Klaim JHT di Kantor Cabang atau Melalui Aplikasi JMO
Berdasarkan data terakhir, BPJS Ketenagakerjaan mencatat total dana kelolaan program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 486,34 triliun hingga November 2024, tumbuh 9,06 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Mulai 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam Pasal 15, disebutkan untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.
"Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun," bunyi salah satu poin dalam Pasal 15 tersebut, dikutip Senin (6/1).
Artinya, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
Dalam PP 45/2015 juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.
Baca juga: Pencairan JHT melalui Aplikasi JMO, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Pencairan di Mana Saja
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.