Berita Balikpapan Terkini
Sidang Tambang Galian C Ilegal Balikpapan Hadirkan DLH dan Satpol PP, Warga Terdampak Gaduh
Pengadilan Negeri Balikpapan kembali menggelar sidang dengan nomor perkara 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp terkait kasus galian C ilegal.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
Pasalnya kehadiran saksi ahli dianggap hanya mengulang apa yang mengemuka pada sidang-sidang sebelumnya, sebatas mengafirmasi bahwa galian tersebut ilegal.
Alhasil kericuhan memaksa hakim menunda sidang hingga minggu depan.
Salah satu warga, Nizar Firdaus, mendesak agar saksi HW bisa dihadirkan supaya tidak terkesan mengulang-ulang pembahasan.
"HW ini yang harusnya bertanggungjawab," ucapnya.
Selepas sidang, kedua saksi ahli yang hadir menolak diwawancarai terkait persoalan galian C ilegal ini.
"Saya beri keterangan (di persidangan) saja," singkat Haryadi sebelum memasuki mobil.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang kasus yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan pada 18 Desember 2024 lalu, terdakwa RH diduga melakukan aktivitas penggalian tanah tanpa izin AMDAL.
Waktu itu, dua saksi, yakni N dari perusahaan pembongkaran dan A dari Kecamatan Balikpapan Tengah, memberikan kesaksian.
Saksi N menjelaskan bahwa pembongkaran hotel dilakukan karena bangunan dianggap tidak layak, namun tidak mengetahui ke mana hasil galian dibawa.
Ia juga menyebutkan adanya surat izin dari DLH yang kemudian dibantah oleh terdakwa.
Sementara itu, saksi A mengungkapkan bahwa aktivitas penggalian ilegal terlihat dari truk-truk yang membawa tanah uruk keluar masuk lokasi.
Ketika diminta dokumen AMDAL, terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Hakim Ketua Ari Siswanto mempertanyakan alasan penjualan tanah di lahan bersertifikat SHGB. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.