Berita Nasional Terkini
Link Daftar NPWP Online 2025 via Coretax dan Ereg Lengkap Panduan dan Syarat Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut link daftar NPWP online 2025 via Coretax dan Ereg lengkap panduannya dan syarat dokumen yang dibutuhkan.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut link daftar NPWP online 2025 via Coretax dan Ereg lengkap panduannya dan syarat dokumen yang dibutuhkan.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP 2025 bisa dilakukan secara online melalui situs Ereg dan Coretax.
Sebelum melakukan pendaftaran, Wajib Pajak harus memastikan memiliki semua dokumen persyaratan untuk mendaftar NPWP secara online.
Beberapa berkas pendaftaran NPWP yang perlu dilengkapi adalah Kartu Tanda Penuduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk WNI, serta paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
Baca juga: Apa Itu Coretax DJP? Cara Login untuk Wajib Pajak, Cek Fitur: bisa Aktivasi NIK menjadi NPWP
Sementara, pengusaha atau badan usaha perlu melampirkan surat izin usaha, surat keterangan tempat usaha, serta surat bermeterai pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha.
Berikut cara daftar NPWP online 2025 via Coretax dan situs Ereg

Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax DJP
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan sistem Coretax DJP pada 1 Januari 2025 sebagai portal untuk mengakses layanan perpajakan.
Coretax DJP bisa digunakan untuk melakukan registrasi NPWP, pembayaran pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dikutip dari Buku Modul Coetax Administration System, berikut cara daftar NPWP online 2025 via Coretax:
- Buka laman Coretax di alamat coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik opsi "New Registration" (pendaftaran baru) pada halaman login Portal Wajib Pajak.
- Pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan, seperti "Perorangan/Individual" untuk Wajib Pajak orang pribadi.
- Sistem akan menampilkan pertanyaan "Apa Wajib Pajak memiliki NIK?", pilih "Ya" jika memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih jenis registrasi yang diperlukan antara "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau "Hanya Registrasi" untuk hanya memiliki akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
- Isi data diri dalam kolom "Detail Identitas Wajib Pajak", antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor KK. Pastikan data sesuai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.