Berita Nasional Terkini

Link Daftar NPWP Online 2025 via Coretax dan Ereg Lengkap Panduan dan Syarat Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut link daftar NPWP online 2025 via Coretax dan Ereg lengkap panduannya dan syarat dokumen yang dibutuhkan.

coretaxdjp.pajak.go.id
CORETAX DJP - Tangkapan layar halaman login Coretax DJP Kemenkeu. Berikut cara daftar NPWP Online 2025 via Coretax 

- Pada halaman utama e-Registration, pilih kategori Wajib Pajak.

- Pilih opsi "Daftar NPWP" dan isi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang benar berupa nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, dan penghasilan.

- Unggah dokumen-dokumen pendukung pendaftaran sesuai format dan ukuran file yang ditentukan.

- Setelah informasi diisi dan dokumen terunggah, periksa data yang dimasukkan. Kemudian, klik "Kirim" untuk mengajukan pendaftaran NPWP.

 - Petugas pajak lalu akan memverifikasi formulir pendaftaran yang dikirim pemohon. Jika data valid dan lengkap, NPWP akan terbit dan dikirimkan ke alamat pendaftar.

Sebagai informasi, NPWP digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan atau di luar perpajakan guna memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Itulah cara daftar NPWP online 2025 via Coretax dan Ereg DJP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax dan Ereg"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved