Berita Nasional Terkini
Link Daftar NPWP Online 2025 via Coretax dan Ereg Lengkap Panduan dan Syarat Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut link daftar NPWP online 2025 via Coretax dan Ereg lengkap panduannya dan syarat dokumen yang dibutuhkan.
- Pada halaman utama e-Registration, pilih kategori Wajib Pajak.
- Pilih opsi "Daftar NPWP" dan isi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang benar berupa nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, dan penghasilan.
- Unggah dokumen-dokumen pendukung pendaftaran sesuai format dan ukuran file yang ditentukan.
- Setelah informasi diisi dan dokumen terunggah, periksa data yang dimasukkan. Kemudian, klik "Kirim" untuk mengajukan pendaftaran NPWP.
- Petugas pajak lalu akan memverifikasi formulir pendaftaran yang dikirim pemohon. Jika data valid dan lengkap, NPWP akan terbit dan dikirimkan ke alamat pendaftar.
Sebagai informasi, NPWP digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan atau di luar perpajakan guna memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Itulah cara daftar NPWP online 2025 via Coretax dan Ereg DJP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar NPWP Online 2025 Via Coretax dan Ereg"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.