Berita Nasional Terkini
Link Daftar NPWP Online 2025 via Coretax dan Ereg Lengkap Panduan dan Syarat Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut link daftar NPWP online 2025 via Coretax dan Ereg lengkap panduannya dan syarat dokumen yang dibutuhkan.
- Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif pada kolom "Detail Kontak Wajib Pajak".
- Klik tombol "Verifikasi" agar sistem mengirimkan kode OTP ke nomor ponselnya. Masukkan kode OTP ke kolom yang tersedia untuk proses verifikasi.
- Tambahkan "Pihak terkait" pada kolom yang ada secara opsional, lalu tekan "Berikutnya".
- Tambahkan "Data Ekonomi" pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan.
- Isikan detail alamat Wajib Pajak.
- Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil.
- Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol "Kirim Pengajuan".
- Setelah proses pendaftaran berhasil dilakukan, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP.
Coretax akan mengirimkan nomor dan cetakan NPWP berbentuk PDF melalui alamat email yang didaftarkan.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online dengan Login Coretax, bisa lewat HP Lengkap Cara Jika tak Punya Akun DJP
Cara Daftar NPWP Online 2025 via Ereg
Pembuatan NPWP secara online juga bisa dilakukan melalui platform e-Registration atau Ereg DJP. Berikut cara mendaftar NPWP online 2025 via Ereg:
- Buka alamat situs e-Registration Pajak pada alamat ereg.pajak.go.id/daftar.
- Buat akun dengan klik tombol "Daftar".
- Isi formulir pendaftaran dengan menuliskan informasi berupa nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan kata sandi. Klik "Daftar".
- Setelah akun terverifikasi, login akun di situs Ereg menggunakan email dan kata sandi yang didaftarkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.