Berita Nasional Terkini

Lawan KPK, Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Bertepatan dengan HUT Ke-52 PDIP

Lawan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ajukan gugatan praperadilan bertepatan dengan HUT Ke-52 PDIP.

Kompas.com
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Lawan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ajukan gugatan praperadilan bertepatan dengan HUT Ke-52 PDIP. 

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lawan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Nakita
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved