Berita Nasional Terkini
Fakta Baru Kasus Harun Masiku, Firli Bahuri Diduga Rintangi Penggeledahan Kantor DPP PDIP pada 2020
Fakta baru kasus Harun Masiku, Firli Bahuri diduga rintangi penggeledahan kantor DPP PDIP pada 2020.
TRIBUNKALTIM.CO - Fakta baru kasus Harun Masiku, Firli Bahuri diduga rintangi penggeledahan kantor DPP PDIP pada 2020.
Kasus Harun Masiku terus digeber Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, KPK memanggil mantan penyidik KPK yang pernah menangani kasus Harun Masiku pada 2020.
Baca juga: Jawab Tantangan Kuasa Hukum Sekjen PDIP, KPK akan Ungkap Isi Flashdisk yang Disita dari Rumah Hasto
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri diduga ikut merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dua mantan penyidik KPK membeberkan ulah mantan Ketua KPK itu.
Mantan penyidik KPK tersebut menyebut Firli Bahuri menyebabkan tidak terjadinya penggeledahan di Kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP) pada 2020 silam hingga lolosnya Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto dari OTT KPK.
Halangi Geledah Kantor DPP PDIP
Mantan Penyidik KPK Ronald Paul Sinyal membeberkan hal tersebut seusai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
"Tadi di BAP (berita acara pemeriksaan) saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri," kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) petang.
Diketahui Ronald merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus Harun Masiku sampai pada akhirnya dia diberhentikan Firli Bahuri cs melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ronald masih ingat ucapan Firli untuk tidak menggeledah Kantor DPP PDIP waktu itu.
"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan, atau juga kan sempat viral ya dulu ya pengin melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuma itu selalu disebut 'jangan dulu', 'sedang panas' dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa 'kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya'," kata Ronald.
Ronald mengatakan telah menyampaikan hal itu kepada tim penyidik KPK yang memeriksanya.
"Dan itu saya sampaikan juga. Sebenarnya bisa juga ya seperti itu dihalang-halangi ya. Cuma itu yang terjadi di masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya, seperti itu sih," katanya.
Ronald kemudian turut menjelaskan soal penggeledahan di Kantor DPP PDIP pada 2020 silam karena belum terbit surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.