Pilkada 2024
PH Risma-Gus Hanan Ditegur Hakim MK di Sidang Sengketa Pilkada 2025, Walikota Tangsel Kena Sindir
Sederet hal menarik terjadi di hari pertama sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025).
TRIBUNKALTIM.CO - Sederet hal menarik terjadi di hari pertama sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025).
Di sidang perdana itu, para hakim Konstitusi mencecar sejumlah pihak dalam agenda pemeriksaan pendahuluan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Nada bicara mereka meninggi beberapa kali saat memimpin jalannya sidang.
Teguran untuk Kuasa Hukum Risma-Gus Hans
Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Pilkada Pemalang 2024, Vicky Prasetyo Langsung Disemprot Hakim MK
Dalam perkara yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans), Saldi terlihat sangat tegas saat memimpin jalannya sidang.
Ketegasan pertama kali muncul saat hakim menanyakan kepada kuasa hukum pemohon, Tri Wiyono, mengenai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memiliki saksi paslon yang tidak menandatangani formulir di Jawa Timur.
"Pertanyaan saya itu berapa TPS yang saksi paslon yang Anda wakili, yang tidak tanda tangan di TPS? Anda bisa sampaikan enggak?" tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan nada yang meninggi.
Wiyono tampak kesulitan menjawab pertanyaan tersebut.
Saldi pun menegur agar kuasa hukum lebih mempersiapkan diri dengan menghafal data tersebut.
"Lawyer harus hafal dong, pasti ditanya hakim kalau itu. KPU Jawa Timur ada? Berapa jumlah TPS?" kata Saldi.
Perwakilan KPU Jawa Timur memberi jawaban kurang meyakinkan.
Mereka menyebut jumlah TPS ada sekitar 64.000.
"KPU saja enggak hafal, ha-ha-ha-ha, itu kan main jawab cepat aja, pokoknya dikira-kira 64.000-an lah," sindir Saldi.

Pihak KPU pun mencoba menghindar dari pertanyaan tersebut, menyatakan bahwa agenda sidang belum saatnya bagi mereka untuk memberikan keterangan.
Namun, Saldi dengan tegas mengingatkan agar semua pihak yang berperkara menjawab pertanyaan yang diajukan oleh hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.