Pilkada Kukar 2024

Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif Segera Disidangkan

Berikut jadwal sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024. Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif disidangkan, Senin (13/1/2025).

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_kukar
SENGKETA PILKADA KUKAR 2024 - Tiga paslon di Pilkada Kukar 2024, Edi-Rendi, AYL-AZA dan Dendi-Alif. Berikut jadwal sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024. Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif disidangkan, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024 yang diajukan dua pasangan calon yakni Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Tuliadi Arif. 

Dua gugatan hasil Pilkada Kukar 2024 yang diajukan paslon AYL-AZA dan Dendi-Alif akan disidangkan dalam waktu bersamaan yakni, Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB atau 14.00 Wita di Panel 1 Mahkamah Konstitusi.

Agenda sidang Mahkamah Konstitusi untuk kedua gugatan sengketa hasil Pilkada Kukar 2024 tersebut adalah pemeriksaan pendahuluan.

Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif akan disidangkan Majelis Hakim Panel 1 MK yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua Panel, bersama Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU di Pilkada Kukar 2024, Paslon Edi-Rendi Menang 68,5 Persen

Gugatan Pilkada Kukar 2024

Berikut rincian nomor perkara gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif di MK

  1. Gugatan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA)

Majelis Hakim Panel 1

Nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025

Kuasa hukum: Moh. Maulana, Muzakkir Ahmad

Termohon: KPU Kukar

Pemberi Keterangan: Bawaslu

DEBAT PILKADA KUKAR 2024 - Tiga paslon di Pilkada Kukar 2024, Edi-Rendi, AYL-AZA dan Dendi-Alif. Tiga paslon akan melakoni debat perdana Pilkada Kukar 2024 hari ini, Senin (11/11/2024).
SENGKETA PILKADA KUKAR 2024 - Tiga paslon di Pilkada Kukar 2024, Edi-Rendi, AYL-AZA dan Dendi-Alif. Tiga paslon akan melakoni debat perdana Pilkada Kukar 2024 hari ini, Senin (11/11/2024). (Instagram kpu_kukar)

 2. Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Dendi-Alif)

Majelis Hakim Panel 1

Baca juga: Hasil Real Count KPU dan JagaSuara Pilkada Kukar 2024, Edi Damansyah Ungguli Awang Yacoub dan Dendi

Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

Kuasa Hukum: Gugum Ridho Putra, Yafet Yosafat Wilben Rissy

Termohon: KPU Kukar

Pemberi Keterangan: Bawaslu

Mahkamah Konstitusi dalam surat panggilannya menyebut dapat dihadiri secara luring atau daring (Offiline atau Online). 

Hasil Pilkada Kukar 2024

Diketahui Pilkada Kukar 2024 diikuti 3 paslon.

Berikut hasil Pilkada Kukar 2024 seperti dilansir dari laman https://pilkada2024.kpu.go.id/ :

  1. Edi Damansyah-Rendi Solihin perolehen suara 68,69 persen
  2. Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais perolehen suara 9,2 persen
  3. Dendi Suryadi-Alif Turiadi perolehen suara 22,11 persen

Penetapan Edi-Rendi Tunggu Sidang MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkapkan alasan terkait belum ditetapkannya pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara 2024. 

Penundaan ini terjadi karena adanya proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menjelaskan bahwa terdapat dua gugatan terkait hasil Pilkada yang diajukan ke MK. 

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais, serta paslon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

Baca juga: Link Hasil Real Count Pilkada Kukar 2024 Edi vs Awang Yacoub vs Dendi dan Lembaga Rilis Quick Count

"Jadi, ada dua gugatan dari paslon 02 dan 03 terkait hasil pasca-pemungutan suara. Proses PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) ini sedang berlangsung di MK.

Tidak hanya Kukar, ada banyak daerah lain yang juga menghadapi sengketa hasil Pilkada," ujar Rudi, Kamis (19/12/2024).

Rudi menjelaskan bahwa sesuai regulasi, Mahkamah Konstitusi memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa sejak permohonan resmi didaftarkan. 

Dalam hal ini, gugatan dari kedua paslon telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem elektronik e-BRPK pada batas akhir pelaporan, yakni 18 Desember 2024.

"MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan mutlak untuk memutuskan sengketa hasil Pilkada.

Putusannya bersifat final dan mengikat, sehingga KPU Kukar tidak dapat mengambil langkah lebih lanjut hingga keputusan resmi dikeluarkan," ujar Rudi.

Selain itu, Rudi memastikan bahwa KPU Kukar tetap menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

"Kami selalu berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu, termasuk dalam menyikapi proses sengketa ini," tambahnya.

Penundaan ini secara langsung berdampak pada tahapan pasca-Pilkada, seperti pelantikan kepala daerah terpilih.

Menurut Rudi, meskipun situasi ini menunda sejumlah proses, semua pihak harus menghormati jalannya proses hukum di MK.

"Proses seperti ini adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dijalankan.

Kami memahami dampak penundaan ini, tetapi memastikan legalitas dan keadilan hasil Pilkada lebih penting bagi keberlanjutan pemerintahan di Kukar," ujar Rudi.

Sementara itu, masyarakat dan sejumlah pengamat politik berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat segera menyelesaikan proses sengketa dengan adil dan tepat waktu.

Proses PHP menjadi ujian penting bagi transparansi dan integritas sistem demokrasi di Indonesia.

"Semoga MK bisa menyelesaikan perkara ini secepatnya agar masyarakat Kukar mendapatkan kejelasan mengenai pemimpin daerahnya yang baru.

Jangan sampai penundaan ini memengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu," ujar Fauzi, salah satu warga Tenggarong.

KPU Kukar menyatakan akan terus mengikuti perkembangan proses di MK dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai jadwal setelah putusan dikeluarkan.

Baca juga: Pilkada Kukar 2024, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi Menang Tipis atas Petahana di TPS Kandang

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved