Pilkada Jateng 2024`

Kejanggalan Andika-Hendi Cabut Gugatan 2024 di MK Versi Pengamat: PDIP Jarang Mundur di Tengah Jalan

Pengamat membeberkan sejumlah kejanggalan saat pasangan Andika Perkasa-Hendi mencabut gugatan Pilkada Jateng 2024 di MK

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
PILKADA JATENG 2024 - Pasangan Calon Gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi saat menghadiri dukungan Paguyuban Mantan Kepala Desa se-Jateng untuk Pilkada Jateng, di Kelurahan Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jateng, pada Jumat (27/9/2024) lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengamat politik Dedi Kurnia Syah membeberkan sejumlah kejanggalan saat pasangan Andika Perkasa-Hendi mencabut gugatan Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diberitakan sebelumnya, di tengah proses persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jawa Tengah (Jateng) di Mahkamah Konstitusi (MK), tiba-tiba pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi atau Hendi, mencabut gugatannya.

Kabar pencabutan gugatan di MK ini dibenarkan oleh Hendrar Prihadi atau Hendi.

Namun dia enggan untuk menjelaskan alasan pencabutan gugatan tersebut.

Baca juga: Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024 Tunggu Putusan Sidang Sengketa di MK, Termasuk Pilgub

"Iya, sudah dicabut gugatan pemilihan gubernur yang diajukan ke MK," kata Hendi dikutip Kompas.com, Senin.

Hendi meminta pertanyaan itu ditanyakan kepada Andika Perkasa atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Dedi Kurnia Syah menilai, ada keganjilan di balik sikap yang diambil PDIP yang memutuskan untuk mencabut gugatan  Pilkada Jawa Tengah di MK.

Menurut Dedi, PDIP selama ini jarang mundur di tengah jalan, apalagi gugatan yang diajukan di MK tersebut terkait dengan Pilkada Jawa Tengah yang mana wilayahnya merupakan basis dari PDIP.

 "Bagi PDI-P jarang ditemui mundur di tengah jalan, cabutan gugatan yang dilayangkan, cukup ganjil bagi PDI-P. Terlebih Jateng merupakan basis suara PDI-P yang potensial mereka perjuangkan," kata Dedi kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025).

Menurut dia, tujuan gugatan pilkada yang dilayangkan Andika-Hendi bukan sekadar untuk menang.

Tetapi juga menguji kebenaran proses pilkada yang adil dan bermartabat.

Oleh karenanya, menurutnya, menjadi pertanyaan besar apa yang menjadi alasan di balik pencabutan gugatan tersebut.

"Bisa saja, terkait dengan tekanan pada PDI-P, atau ada upaya tawar menawar dan Pilkada Jateng menjadi salah satu materi tawar," ujarnya seperti dilanir Kompas.com.

Kata  PDIP

Sementara itu masih dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara PDI-P Guntur Romli menegaskan pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diajukan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi ke Mahkamah Konstitusi (MK), tak berkaitan dengan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved