Pilkada Jateng 2024`

Kejanggalan Andika-Hendi Cabut Gugatan 2024 di MK Versi Pengamat: PDIP Jarang Mundur di Tengah Jalan

Pengamat membeberkan sejumlah kejanggalan saat pasangan Andika Perkasa-Hendi mencabut gugatan Pilkada Jateng 2024 di MK

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
PILKADA JATENG 2024 - Pasangan Calon Gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi saat menghadiri dukungan Paguyuban Mantan Kepala Desa se-Jateng untuk Pilkada Jateng, di Kelurahan Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jateng, pada Jumat (27/9/2024) lalu. 

"Hal mana sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam Pilkada Tahun 2024," kata Roy.

Dalam berkas permohonan yang sudah diperbaiki, Andika-Hendi juga menyebut nama Presiden Prabowo Subianto. Prabowo disebut memberikan dukungan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin sehingga memengaruhi hasil perolehan suara.

Tudingan partai cokelat

Tudingan "partai cokelat" atau keterlibatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam Pilkada Jateng juga disebut dalam pokok permohonan mereka.

Polri disebut tidak netral dengan melakukan tindakan yang memastikan dukungan kepada paslon 2.

Selain itu, Polri disebut berperan dalam pengerahan kepala desa dengan cara panggilan penyelidikan tindak pidana oleh Polri.

Panggilan ini diduga untuk mempengaruhi para kepala desa untuk memberikan dukungan dan mobilisasi masyarakat kepada paslon nomor urut 2. 

Baca juga: Intervensi Jokowi dan Keterlibatan Parcok, Isi Dalil Andika-Hendi di Sidang MK Pilkada Jateng 2024

Minta paslon nomor urut 2 diskualifikasi

Dari berbagai dalil itu, Andika-Hendi meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah.

"Kami memohon majelis hakim membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024," ujar kuasa hukum Andika-Hendi, Marina, seperti dilansir Kompas.com

Andika-Hendi juga meminta agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih hasil pilkada.

Pihak Andika-Hendi meyakini bahwa Ahmad Luthfi-Taj Yasin pantas untuk didiskualifikasi karena diduga melakukan sejumlah kecurangan selama proses pemilu.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved