Pilkada Kukar 2024
KPU Kukar Tunjuk 5 Kuasa Hukum Hadapi Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 di MK
Gugatan ini berujung pada sidang pemeriksaan pendahuluan di MK yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menunjuk lima kuasa hukum untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024 yang diajukan oleh dua pasangan calon (paslon) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua paslon yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Kukar adalah Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Tuliadi Arif (Dendi-Alif).
Gugatan ini berujung pada sidang pemeriksaan pendahuluan di MK yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA di Panel 1 Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Kepala SMPN 1 Tenggarong Ungkap Penyebab Tertundanya Program Makan Bergizi Garis di Kukar
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan kedua paslon tersebut tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu selama proses Pilkada berlangsung.
Gugatan mereka lebih berfokus pada aspek persyaratan pencalonan yang dianggap tidak sesuai oleh pihak pemohon.
"Prinsip kami adalah tetap bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar putusan MK. Sebagai dasar, kami mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024," ujar Wiwin, Senin (13/1/2025).
Ia menegaskan bahwa KPU Kukar telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada berdasarkan regulasi yang berlaku, dan pihaknya yakin bahwa hasil Pilkada yang telah ditetapkan sesuai dengan hukum yang ada.
Untuk menghadapi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, KPU Kukar telah menunjuk lima orang kuasa hukum yang akan mendampingi mereka selama proses hukum berlangsung.
Kelima kuasa hukum tersebut dipilih berdasarkan kompetensi dan pengalaman dalam menangani kasus sengketa pemilu.
“Kami siap mempertahankan keputusan kami di hadapan Mahkamah Konstitusi.
Namun, kami juga menghormati proses hukum yang berlangsung dan siap menerima apa pun putusan yang akan dikeluarkan oleh MK nantinya,” jelas Wiwin.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan dimulai dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Proses ini bertujuan untuk mendalami dasar gugatan, dokumen yang diajukan, serta mendengarkan argumen awal dari pihak yang bersengketa.
Gugatan sengketa Pilkada Kukar 2024 yang diajukan oleh paslon AYL-AZA dan Dendi-Alif menjadi sorotan publik.
Gugatan mereka lebih menyoroti validitas persyaratan pencalonan yang diklaim tidak sesuai dengan ketentuan.
Besok Bupati dan Wakil Bupati Kukar Terpilih Aulia-Rendi Dilantik di Lamin Etam Samarinda |
![]() |
---|
Terlambat Ikut Retreat Kepala Daerah Gelombang ke-2, Pelantikan Aulia-Rendi Tunggu SK Kemendagri |
![]() |
---|
DPRD Kukar Selesaikan Syarat Administratif Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Aulia-Rendi |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Dorong Percepatan Pelantikan Hasil PSU Demi Sinkronisasi Program RPJMD |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih dalam PSU Pilkada Kukar Masih Tunggu Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.