Berita Kubar Terkini

Pelaku Perampokan dengan Kekerasan Berujung Maut di Muara Ohong Kubar Berhasil Ditangkap

Pelaku pencurian dengan kekerasan di Kampung Muara Ohong, Kutai Barat, berhasil diamankan pada Senin (13/1/2025) hari ini.

Penulis: Febriawan | Editor: Diah Anggraeni
HO
Pelaku pencurian dengan kekerasan di Kampung Muara Ohong, Kutai Barat, saat diamankan pada Senin (13/1/2025) hari ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan seorang perempuan paruh baya meninggal dunia di Kampung Muara Ohong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, beberapa waktu lalu.

Pengungkapan ini dilakukan oleh tim penyidik satu hari berselang setelah kejadian, Sabtu (11/1/2025), setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Seperti diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (10/01/2025) sekira pukul 05.00 Wita.

Korban, seorang perempuan berusia 59 tahun, ditemukan oleh saksi dalam keadaan lemah di bawah jembatan kayu di Kampung Ohong.

Baca juga: Operasi Patuh Mahakam 2024 Berakhir, 146 Pelanggar Ditilang Satlantas Polres Kubar

Sebelum meninggal dunia, korban sempat menyebutkan nama pelaku yang mendorongnya hingga jatuh dan merampas perhiasan emas miliknya.

Kapolres Kubar, AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim Iptu Rangga Asprilla Fauza mengungkapkan, setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, penyidik mendapatkan petunjuk bahwa pelaku merupakan seorang pria berinisial A berusia 39 tahun yang berprofesi sebagai nelayan di kampung tersebut.

Dari penyelidikan itu, lanjut kasat, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa potongan kalung emas yang sebelumnya disembunyikan pelaku serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian.

Penyelidikan mendalam juga mengungkapkan bahwa pelaku memiliki motif ekonomi, dengan tujuan menjual emas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Polres Kubar Amankan 2 Pelaku Narkoba di Siluq Ngurai, Barang Bukti Sabu 2,7 Gram

Pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal.

Kasat mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta memperkuat bukti dan menyelesaikan berkas perkara. 

"Polisi telah melakukan olah TKP, gelar perkara, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kutai Barat," tegasnya, (Senin, 13/1/2025). 

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyoroti pentingnya keamanan di lingkungan masyarakat, khususnya di daerah pedesaan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved