Berita Balikpapan Terkini

Tanggapan KPK dalam Sidang Lanjutan Praperadilan Dugaan Korupsi Proyek DAS Ampal Balikpapan

Sebagai gambaran, fokus perkara ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Daerah Aliran Sungai Ampal Balikpapan, Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Sidang praperadilan proyek DAS Ampal di Balikpapan membahas tuduhan penghentian penyelidikan, dengan KPK dan Kejari menolak permohonan karena dianggap tanpa bukti kuat. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 14 Januari 2025.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang lanjutan praperadilan dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Bpp kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (13/1/2025). 

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian jawaban dari para pihak terkait permohonan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), serta Almas Tsaqibbirru sebagai Pemohon.

Permohonan tersebut diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai Termohon I dan Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai Termohon II.

Sebagai gambaran, fokus perkara ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal di Balikpapan.  

Baca juga: Pegiat Antikorupsi Ajukan Praperadilan Dugaan Penyimpangan Proyek DAS Ampal Balikpapan

Kali ini sidang yang dipimpin hakim tunggal Andri Wahyudi tersebut, para pemohon menduga ada upaya untuk memperlambat penyelidikan atau penghentian penyelidikan tanpa SP3 formal. 

Dalam persidangan, perwakilan KPK RI atau Termohon I, yakni Indah dan Claudia, menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Tugas dan kewenangan KPK diatur dalam Pasal 6 Undang-undang KPK yang meliputi pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.  

Pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

"Masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai Pasal 8 PP 43 tahun 2018," ujar Indah saat pembacaan eksepsi. 

Menanggapi laporan terkait proyek DAS Ampal, KPK mengungkapkan bahwa mereka telah memberikan tanggapan kepada pelapor melalui Surat KPK Nomor: R/3529/PM.00.00/30-35/07/2023 pada 18 Juli 2023. 

Baca juga: Meneropong Proyek DAS Ampal, Penelusuran Hukum pada Proyek Konstruksi

Dalam surat tersebut, kata Indah, pelapor diminta untuk melengkapi dokumen pendukung.

Hingga kini, pelapor belum memberikan tanggapan, sehingga laporan masih berada pada tahap penelaahan.  

KPK tidak dapat melanjutkan penyelidikan menjadi penyidikan tanpa bukti permulaan yang cukup.

"Dalil para Pemohon tentang penghentian penyidikan secara diam-diam adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum," tambah Claudia.  

Atas dasar itu, lanjut Claudia, Termohon I meminta hakim untuk menolak permohonan Pemohon, menyatakan bahwa KPK telah bertindak sesuai kewenangan, dan menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.  

Sidang praperadilan proyek DAS Ampal di Balikpapan degan agenda pembahasan tuduhan penghentian penyelidikan, di mana KPK dan Kejari Balikpapan menolak permohonan karena dianggap tanpa bukti kuat. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 14 Januari 2025. 
Sidang praperadilan proyek DAS Ampal di Balikpapan degan agenda pembahasan tuduhan penghentian penyelidikan, di mana KPK dan Kejari Balikpapan menolak permohonan karena dianggap tanpa bukti kuat. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 14 Januari 2025.  (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)

Tidak Ada Bantahan Secara Lisan

Sementara itu, eksepsi Kejari Balikpapan dianggap telah dibacakan, sehingga tidak ada bantahan secara lisan. 

Dalam bundel eksepsi Termohon II yang dihimpun TribunKaltim.co, secara garis besar Termohon II turut membantah seluruh dalil Pemohon.

Dalam eksepsinya, Kejari Balikpapan menegaskan bahwa permohonan Pemohon kabur (obscuur libel) dan tidak relevan untuk dikabulkan.  

Permintaan Pemohon untuk melimpahkan perkara dari KPK kepada Kejaksaan tidak sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan dan Pasal 6 UU KPK.

Baca juga: Dana Kerohiman karena Dampak Proyek DAS Ampal Balikpapan Bukan Solusi, Kurang Tepat

"Penanganan korupsi adalah kewenangan lembaga masing-masing," dikutip dari draf eksepsi Kejari Balikpapan

Kejari Balikpapan juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum menerima laporan terkait dugaan korupsi proyek DAS Ampal.

Jika laporan tersebut diterima, Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan KPK sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. 

"KUHAP Pasal 109 ayat (2) tidak mengenal istilah 'penghentian penyidikan secara materil,' Dalil Pemohon hanyalah asumsi tanpa dasar hukum," tambah Kejari dalam eksepsinya. 

Baik Termohon I maupun Termohon II meminta hakim untuk menerima eksepsi mereka sepenuhnya, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena tidak sesuai objek praperadilan, serta menolak seluruh permohonan pemohon karena tidak memiliki dasar hukum.  

Baca juga: Dewan Berkeyakinan Proyek DAS Ampal Tak Selesai Tepat Waktu, Sabaruddin Sarankan APH Lakukan Audit 

Setelah menerima jawaban dari kedua termohon, Hakim Andri menutup sidang kali ini. 

Dia menyebut bahwa sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan yang dijadwalkan pada Selasa 14 Januari 2025. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved