Pilkada Jateng 2024
Andika-Hendi Cabut Gugatan, Permohonan Sengketa Pilkada Jateng 2024 sudah Dibacakan, Sidang MK?
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mencabut gugatan, padahal permohonan sengketa Pilkada Jateng 2024 sudah dibacakan. Bagaimana kelanjutan sidang MK?
TRIBUNKALTIM.CO - Paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mencabut gugatan, padahal permohonan sengketa Pilkada Jateng 2024 sudah dibacakan di sidang Mahkamah Konstitusi pada sidang Kamis (9/1/2025).
Mahkamah Konstitusi membenarkan gugatan Andika-Hendi telah dicabut, Senin (13/1/2025).
Namun, Mahkamah Konstitusi tidak menyebutkan alasan penarikan gugatan Andika-Hendi tersebut, karena akan diungkap dalam sidang selanjutnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan, perkara Andika-Hendi tersebut dicabut hari ini, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Jateng 2024, Andika Perkasa Minta MK Diskualifikasi Kemenangan Ahmad Luthfi
Pan Mohamad Faiz saat ditemui di gedung MK mengatakan, "Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah."
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK ini, penarikan permohonan ini bisa dilakukan untuk perkara apapun sebelum permohonan diputus Mahkamah Konstitusi.
Hal ini didasarkan pada Peraturan MK nomor 3 Tahun 2024 khusus Pasal 22 bahwa permohonan perkara Pilkada bisa ditarik secara tertulis ataupun secara lisan di persidangan.
"Nah untuk selanjutnya (penarikan) ini akan dikonfirmasi di dalam persidangan," imbuh Faiz.
Meski telah ditarik, MK tidak bisa membeberkan alasan penarikan dari pihak Andika-Hendi. Alasan penarikan nanti akan diungkap dalam persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan.
"Itu guna dan fungsi mengapa kemudian panel hakim itu meminta konfirmasi dan penjelasan," ucapnya.
Sebelumnya, pihak Andika-Hendi resmi menarik gugatan sengketa Pilgub Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan Hendi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

"Iya, sudah dicabut gugatan pemilihan gubernur yang diajukan ke MK," ujar Hendi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Adapun alasan pencabutan masih belum diungkap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
Baca juga: Di Sidang Sengketa Pilkada Jateng 2024, Kubu Andika Sebut Peran Jokowi yang Buat Luthfi Bisa Menang
Bantah Terkait Hasto
Juru Bicara PDIP Guntur Romli menegaskan pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 yang diajukan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi ke Mahkamah Konstitusi (MK), tak berkaitan dengan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng 2024, PDIP: tak Terkait Kasus Hasto, Kata Pengamat |
![]() |
---|
Kejanggalan Andika-Hendi Cabut Gugatan 2024 di MK Versi Pengamat: PDIP Jarang Mundur di Tengah Jalan |
![]() |
---|
Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng, Pengamat Sebut soal Tekanan pada PDIP atau Tawar-menawar |
![]() |
---|
Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng 2024 di MK, PDIP: Bukan karena Kasus Hasto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.