Pilkada Jateng 2024

Andika-Hendi Cabut Gugatan, Permohonan Sengketa Pilkada Jateng 2024 sudah Dibacakan, Sidang MK?

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mencabut gugatan, padahal permohonan sengketa Pilkada Jateng 2024 sudah dibacakan. Bagaimana kelanjutan sidang MK?

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap Layar YouTube KPU Jateng
ANDIKA PERKASA CABUT GUGATAN - Pasangan calon gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, memberikan pernyataan penutup dalam debat perdana Pilkada Jateng 2024 di Marina Convention Center, Kota Semarang, Rabu (30/10/2024). Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mencabut gugatan, padahal permohonan sengketa Pilkada Jateng 2024 sudah dibacakan. Bagaimana kelanjutan sidang MK? 

Dalam berkas permohonan yang sudah diperbaiki, Andika-Hendi juga menyebut nama Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo disebut memberikan dukungan paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin sehingga memengaruhi hasil perolehan suara.

Tudingan partai cokelat

Tudingan "partai cokelat" atau keterlibatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam Pilkada Jateng juga disebut dalam pokok permohonan mereka.

Polri disebut tidak netral dengan melakukan tindakan yang memastikan dukungan kepada paslon 2.

Selain itu, Polri disebut berperan dalam pengerahan kepala desa dengan cara panggilan penyelidikan tindak pidana oleh Polri.

Panggilan ini diduga untuk mempengaruhi para kepala desa untuk memberikan dukungan dan mobilisasi masyarakat kepada paslon nomor urut 2.

Minta paslon nomor urut 2 diskualifikasi

Dari berbagai dalil itu, Andika-Hendi meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah.

"Kami memohon majelis hakim membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024," ujar kuasa hukum Andika-Hendi, Marina.

Andika-Hendi juga meminta agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih hasil pilkada.

Pihak Andika-Hendi meyakini bahwa Ahmad Luthfi-Taj Yasin pantas untuk didiskualifikasi karena diduga melakukan sejumlah kecurangan selama proses pemilu.

Demikian informasi terkait Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang mencabut gugatan padahal permohonan sengketa Pilkada Jateng 2024 sudah dibacakan. Bagaimana kelanjutan sidang MK?

Baca juga: Jokowi Terseret Sidang Gugatan Pilkada Jateng 2024, Cawe-cawe dan Parcok Jadi Objek Gugatan Andika

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved