Pilkada Berau 2024
3 Poin Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi dalam Sengketa Pilkada Berau 2024, Ada Mutasi Cabup Petahana
Berikut 3 poin gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi dalam sengketa Pilkada Berau 2024. Mutasi yang dilakukan cabup petahana disinggung.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi digelar hari ini, Rabu (15/1/2025).
Sidang Mahkamah sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 dipimpin Majelis Hakim Panel II, Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam sidang MK sengketa Pilkada Berau 2024, paslon nomor urut 1 Madri Pani-Agus Wahyudi diwakili dua kuasa hukumnya yakni Ikbal Mulyono dan Muhammad Agung.
Keduanya secara bergantian membacakan pokok gugatan yang diajukan Madri Pani-Agus Wahyudi.
Baca juga: Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilkada Berau 2024 Hari Ini, Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi
Ada tiga pokok gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Madri Pani-Agus Wahyudi.
Pokok pertama adalah mutasi yang dilakukan Sri Juniarsih selaku cabup petahana di Pilkada Berau 2024.
"Yang pertama tentang pelanggaran atas tindakan pada mutasi," kata Ikbal Mulyono.
Mutasi yang dilakukan cabup incumbent pada tanggal 22 Maret 2024, sementara penetapan calon adalah 22 September 2024.
"Jika diakumulasikan pas 6 bulan," katanya.
Saldi Isra, Ketua Majelis Hakim Panel II kemudian menanyakan jumlah pegawai yang dimutasi.
"83 Yang Mulia," jawab Ikbal Mulyono.
Selanjutnya poin kedua dari gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi adalah pelanggaran pada pemungutan suara.

"Ada pelanggaran di 10 TPS yang sudah kami uraikan dalam permohonan," kata Muhammad Agung melanjutkan.
Muhammad Agung kemudian menguraikan sejumlah pelanggaran yang ditemukan pihak Madri Pani-Agus Wahyudi di masing-masing TPS di antaranya ada pemilih yang sudah meninggal dunia, namun pemilih masih terdata menggunakan hak pilihnya, adapula yang pemilih yang tidak hadir namun terdata menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Berau 2024, Saldi Isra dkk Sidangkan Gugatan Pani-Agus Wahyudi
Di poin ketiga adalah ada pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sejumlah TPS.
Muhammad Agung kemudian merincikan daftar TPS yang ditemukan adanya pembukaan kotak suara pada saat perpindahan dari Kelurahan ke Kecamatan.
Dilansir TribunKaltim.co, dari laman Mahkamah Konstitusi RI, Pemohon melalui saksinya telah mengajukan keberatan dan dicatatkan pada model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK pada saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Berau.
Kejadian tidak tersegelnya kotak suara juga telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Berau, tetapi sampai pada saat permohonan ini dibuat belum jelas tindak lanjutnya.
Namun dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas adanya perubahan-perubahan perolehan suara akibat kotak suara tidak tersegel yang mempengaruhi perolehan suara paslon.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Berau Nomor 898 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Berau, perolehan suara Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi adalah 64.894 suara dan Paslon 2 Sri Juniarsih Mas-Gamalis sebanyak 65.590 suara.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau tersebut dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi 64.894 suara dan Paslon 2 nol suara.
Atau memerintahkan KPU Kabupaten Berau melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau dengan hanya menyertakan Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi.
Pemohon juga meminta alternatif petitum lainnya, yakni meminta Mahkamah membatalkan perolehan suara di sepanjang sejumlah TPS di empat kelurahan dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.
Baca juga: KPU Berau Belum Terima Jadwal Persidangan dari MK Terkait Perselisihan Hasil Pilkada Berau 2024
Sidang lanjutan sengketa Pilkada Berau 2024 akan digelar Kamis (30/1/2025) pukul 13.00 WIB.
Agenda sidang kedua MK sengketa Pilkada Berau 2024 adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Diketahui Pilkada Berau 2024 diikuti dua paslon yakni:
- Nomor urut 1 Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW)
- Nomor urut 2 Sri Juniarsih-Gamalis (SraGam)
Berikut hasil Pilkada Berau 2024 seperti dilansir dari laman https://pilkada2024.kpu.go.id/ :
- Madri Pani-Agus Wahyudi perolehan suara 50.27 persen
- Sri Juniarsih-Gamalis perolehan suara 49.73 persen
Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara ditingkat kabupaten yang digelar KPU Berau , Rabu (4/12/2024):
- Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) mendapat suara 64.894
- Sri Juniarsih-Gamalis (SraGam) memperoleh suara 65.590
Selisih suara 696
Baca juga: Hasil Pilkada Berau 2024, Sri Juniarsih-Gamalis Kalah di 2 Kecamatan dengan Jumlah Pemilih Terbanyak
(TribunKaltim.co)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Madri Pani-Agus Wahyudi
sengketa Pilkada Berau 2024
Pilkada Berau 2024
Sri Juniarsih-Gamalis
mutasi
petahana
TribunKaltim.co
Paslon Madri Pani-Agus Wahyudi Ajukan Permohonan Perselisihan Pilkada Berau 2024 ke MK |
![]() |
---|
Hasil Real Count KPU Pilkada Berau 2024, Beda Suara Sri Juniarsih-Gamalis vs Madri Pani-Agus Wahyudi |
![]() |
---|
Pandangan KPU soal Klaim Kemenangan Kedua Paslon di Hitung Cepat Pilkada Berau 2024 |
![]() |
---|
Perolehan Suara Pilkada Berau 2024, Madri Pani dan Sri Juniarsih Menang di TPS Masing-masing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.