Pilkada Sumut 2024

Edy Rahmayadi Singgung Pilkada Sumut 2024 Rasa Pilpres, Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby Nasution

Kubu Edy Rahmayadi pun meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara TSM.

Editor: Heriani AM
Instagram kpuprovsumutofficial
PILKADA SUMUT 2024 - Kubu Edy Rahmayadi pun meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Provinsi Sumatera Utara. 

Pria yang karib disapa BW itu lantas menyinggung pemberitaan yang mengungkapkan adanya cawe-cawe Pj Gubernur Sumut untuk memenangkan Bobby-Surya.

Padahal, Agus Fatoni merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Salah satu media menuliskan Pj Gubernur Sumut yang juga menjabat sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI merupakan ASN.

Dia diduga cawe-cawe menjelang Pilkada Sumut dan selama Pilkada Sumut serta memberikan ‘panggung’ politik kepada Bobby yang bertarung di pemilihan Gubernur Sumut,” kata Bambang.

Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melanjutkan, foto Bobby bersama Pj Gubernur Sumut terpampang di sejumlah Kabupaten/Kota di Sumut.

Menurut Bambang, tindakan tersebut merupakan kampanye terselubung yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan seorang Penjabat Gubernur.

“Itu adalah kampanye terselubung yang dilakukan agar Bobby dinaikkan elektabilitasnya melalui dana APBD. Semua dilakukan begitu seronok, safari dakwah ditumpangi politik, nirintegritas. Semua itu melanggar asas jujur dan adil serta prinsip dalam akuntabilitas,” kata Bambang.

MK Gelar Sidang 46 Sengketa Pilkada Hari Ini, Ada Gugatan Edy Rahmayadi dan Ahmad Ali

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar 46 sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Senin (13/1/2025) hari ini.

Puluhan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu akan diperiksa oleh sembilan Hakim Konstitusi yang terdiri dari tiga Panel yang diisi masing-masing oleh tiga Hakim Konstitusi.

Dilansir dari laman mkri.id, Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Panel II diketuai Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Terakhir, Panel III terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Dari puluhan perkara yang akan disidangkan pada Senin ini, ada sejumlah tokoh publik peserta Pilkada yang turut menggugat sengketa di MK.

Di Panel I misalnya, bakal menyidangkan gugatan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2024, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Kemudian, ada juga pasangan calon Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved